Kasus Bergulir Kades Nonaktif
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bogor - Kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang menjerat Kepala Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, ES, berimbas pada jabatannya. Setelah ditahan Satreskrim Polres Bogor, ES dinonaktifkan dari posisi kepala desa.
ES ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan. Ia diduga memalsukan surat kepemilikan lahan dan meraih keuntungan sekitar Rp3 miliar dari penjualan lahan seluas 4.000 meter persegi di wilayahnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor Hadijana mengatakan, penonaktifan dilakukan karena status ES sebagai tersangka sekaligus tahanan.
“ES sudah kami nonaktifkan karena statusnya sebagai tersangka dan ditahan di Satreskrim Polres Bogor. Pemdes Nagrak pun kini dipimpin oleh Plh Kades,” ungkap Hadijana kepada wartawan, Rabu, 30 September 2026.
Meski dinonaktifkan, ES belum diberhentikan sebagai kepala desa. DPMD masih menunggu perkembangan proses hukum karena statusnya belum menjadi terdakwa yang dibuktikan dengan register perkara di pengadilan.
“Kalau ES jadi tersakwa, maka Pemdes Nagrak nantinya akan dipimpin oleh Plt Kades, yang kami tunjuk. Bisa dari Sekdes Nagrak atau staf kami di Kecamatan Sukaraja,” terang Hadijana.
Perkara tersebut juga menyeret salah seorang staf ES. Ia turut ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bogor karena diduga terlibat dalam perkara penipuan atau penggelapan.
Pemkab Bogor memastikan proses hukum akan menjadi dasar untuk menentukan langkah berikutnya.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor Arif Rahman mengatakan sanksi tegas akan diberikan apabila ES dan stafnya terbukti bersalah.
“Jika terbukti bersalah dan keputusan pengadilannya sudah inkracht, tentunya kami akan tindak tegas,” tegas Arif Rahman.
(reza zurifwan/gin)
Editor : Inilahkoran

