INILAHKORAN, Bandung - Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna meminta kepada pejabat di kewilayahan mengambil langkah optimal dalam menyikapi tingginya kasus Covid 19 saat ini.
Salah satu yang diminta Ema Sumarna adalah agar aparat kewilayahan paham betul soal data kasus Covid 19 di wilayahnya di Kota Bandung.
"Detailnya harus tahu. Mulai dari jumlah masyarakat yang terkena kasus Covid 19 ada di mana saja. Lalu penanganannya seperti apa dan bagaimana," kata Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Rabu 9 Februari 2022.
Pejabat di kewilayahan pun, ditegaskan Ema Sumarna harus bisa mengedukasi dan melaksanakan pengawasan pengendalian masyarakat. Salah satunya dengan tidak memberikan ruang orang berkerumun.
"Jadi sekarang, tidak ada namanya itu ruang yang berpotensi menimbulkan kerumunan," katanya.
Dia mengatakan, bila perlu aparat kewilayahan menekan terus mobilitas masyarakat, khususnya di kewilayahan ini. Hal ini sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang ditindaklanjuti dengan Perwal 15 tahun 2022 yang menyatakan Kota Bandung ada di PPKM Level 3.
Para petinggi di kewilayahan juga, ditambahkan Ema Sumarna harus tegas dalam melakukan pengawasan aktivitas toko modern. Hal yang sama, turut berlaku untuk mereka pedagang non formal.
"Contoh toko modern. Mereka harus tertib, buka pukul 10.00 WIB, dan selesai pukul 21.00 WIB. Pusat perbelanjaan buka pukul 10.00 WIB selesai pukul 21.00 WIB," ujarnya.
Juga, pasar tradisional pukul 4.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Lalu, PKL tidak boleh melebihi jam yang sudah ditentukan. *** (Yogo Triastopo)