Kasus Dugaan Korups PT Posfin Indonesia Segera Disidangkan
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar akhirnya melimpahkan berkas dugaan korupsi PT Pos Finansial Indonesia (Posfin) anak perusahaan PT
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar akhirnya melimpahkan berkas dugaan korupsi PT Pos Finansial Indonesia (Posfin) anak perusahaan PT Pos.
Para tersangka yang akan segera diperiksa dalam dugaan kasus korupsi anak perusahaan PT Pos, yakni Posfin yaitu Yusuf Hamangku Rahayu selaku Direktur PT Sans Mitra Indonesia dan Frenki Alex Roberto selaku Direktur PT Oxela Wirta Kencana.
Sebelumnya keduanya ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus korups PT Posfin pad 2021, dan dilimpahkan Kejati Jabar pada Jumat 18 Februari 2022.
Baca Juga: Mau Daftar SNMPTN 2022? Cek Daya Tampung Seluruh PTN di Sini
Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya, kedua tersangka bersepakat mensubkontrakan proyek pengadaan soil monitoring dan peremajaan lahan antara PT Sans Mitra Indonesia dengan Kementerian Pertanian dengan nilai kontrak Rp 203 Milyar yang ternyata proyek tersebut Fiktif.
Proyek tersebut disubkontrakan pada PT Posfin Indonesia senilai kurang lebih Rp 57 Milyar dan disepakati bahwa PT Oxela Wirya Kencana selaku vendor atau penyedia barang.
Setelah PT Posfin memesan barang dan mentransfer uang ke PT Oxela Wirya Kencana sebesar Rp 19.319.000.000,-, ternyata uang yang diterima PT Oxela Wirya Kecana ditransfer oleh Tersangka Frenki ke PT Sans Mitra Indonesia (Tsk YHR) sebesar kurang lebih Rp 12.999.000.000.
Baca Juga: Ini Portofolio yang Harus Diunggah Saat Daftar SNMPTN 2022 Prodi Olahraga
Sedangkan sisanya diambil oleh Tersangka Frenki sebesar kurang lebih 6 milyar dan yang riilnya dibelikan barang oleh tersangka Frenki hanya senilai kurang lebih Rp 234 Juta.
Atas hal tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Setelah pelaksanaan Tahap II di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, selanjutnya kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kebon Waru Kota Bandung selama 20 hari ke depan," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil.(Cesar Yudistira)
Editor : inilahkoran


