Kasus Dugaan Korupsi Anak Perusahaan BUMD Jabar Masuki Tahap Pemberkasan

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan anak perusahaan BUMD Jabar PT Energi Negeri Mandiri (ENM) kini memasuki tahap pemberkasan. 

Kasus Dugaan Korupsi Anak Perusahaan BUMD Jabar Masuki Tahap Pemberkasan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung mengungkap telah memeriksa sedikitnya 40 orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi anak perusahaan BUMD Jabar. (dok)

INILAHKORAN, Bandung - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan anak perusahaan BUMD Jabar PT Energi Negeri Mandiri (ENM) kini memasuki tahap pemberkasan. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung mengungkap telah memeriksa sedikitnya 40 orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi anak perusahaan BUMD Jabar.

"Masih pemberkasan (untuk dugaan korupsi anak perusahaan BUMD Jabar), saksi yang diperiksa sebanyak 40 orang," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan, saat dikonfirmasi Rabu 13 Agustus 2025.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa antara PT ENM dan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) anak perusahaan PT Pertamina, pada tahun 2022–2023.

Sejauh ini, Kejari telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial BT, NW, RAP, dan yang terbaru RH. Tersangka RH merupakan Direktur Utama PT ENM periode 2022–2024.

Ridha menjelaskan, RH diduga menandatangani subkontrak proyek utama tanpa sepengetahuan pemilik proyek, bersama dua tersangka lainnya, BT dan RAP. Penandatanganan tersebut terjadi pada 18 Juli 2022, sebelum RH resmi menjabat sebagai Dirut PT ENM.

"Padahal, pelaksanaan pekerjaan tersebut dimundurkan menjadi 27 Juli 2022, setelah RH dilantik sebagai Dirut PT ENM," ujar Ridha.

Selain itu, RH juga dianggap lalai karena tidak menindaklanjuti rekomendasi proyek summary untuk melakukan penilaian risiko secara menyeluruh. Akibat kelalaian tersebut, PT ENM mengalami kerugian hingga Rp86,2 miliar.

“RH tidak melaksanakan pencairan jaminan pelaksanaan berupa rekening giro dari pihak SDI saat diketahui mulai gagal membayar atas pekerjaan yang telah dilakukan ENM,” tambahnya.

Kini, tersangka RH resmi ditahan di Rutan Kelas 1 Kebonwaru Bandung untuk 20 hari ke depan.

Penyidikan masih terus berlanjut. Kejari Bandung menegaskan fokus pada penelusuran aliran dana (follow the money) untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain.

Penyidik juga telah menggandeng sejumlah lembaga keuangan, termasuk pihak perbankan, dalam mengusut aliran dana tersebut.


Editor : Doni Ramdhani