Kasus Dugaan Suap Bea Cukai, Validitas Prosedur Dipertanyakan
Penanganan kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Penanganan Kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai menghadapi sorotan serius.
Bukan pada substansi perkara, melainkan validitas prosedur awal yang dinilai berpotensi menjadi titik lemah dalam keseluruhan konstruksi hukum Kasus tersebut.
Sorotan itu mengemuka setelah Spesialis Analisis Kontra Intelijen, R Gautama Wiranegara menelaah dokumen serta fakta terkait posisi Heri Setiyono, yang hingga kini masih berstatus saksi dalam perkara dugaan suap di tubuh Bea Cukai.
Menurut Gautama, persoalan mendasar justru terletak pada tahap awal penyidikan, terutama menyangkut keabsahan pemanggilan saksi yang dinilai tidak berjalan sesuai prinsip verifikasi data.
Dalam dunia intelijen maupun penegakan hukum kata dia, kualitas sebuah operasi sangat bergantung pada akurasi informasi awal. Kesalahan pada tahap dasar bukan sekadar persoalan administratif, tetapi dapat menjelma menjadi kelemahan struktural yang membayangi proses pembuktian di pengadilan.
“Bukan rahasia lagi kalau dalam dunia intelijen, saya pegang satu prinsip mati: sehebat apa pun operasi di lapangan, kalau intelijen awalnya lemah, maka seluruh bangunan perkara itu akan rapuh seperti rumah dari kertas,” kata Gautama, Jumat (15/5/2026).
Gautama menilai, salah satu titik krusial dalam perkara ini berada pada validitas alamat dalam proses pemanggilan Heri Setiyono sebagai saksi.
Ia menjelaskan, dalam praktik kontra intelijen maupun investigasi hukum, verifikasi domisili aktual merupakan prosedur mendasar yang wajib dipastikan sebelum tindakan lanjutan dilakukan.
“Dalam setiap operasi intelijen, baik untuk kepentingan kontra intelijen maupun penyidikan hukum, langkah pertama dan terpenting adalah verifikasi data target, termasuk di dalamnya domisili aktual,” katanya.
Berdasarkan hasil verifikasi dokumen yang ia telaah, surat panggilan pertama terhadap Heri disebut dikirim ke alamat lama yang sudah tidak lagi ditempati. Situasi itu menyebabkan informasi pemanggilan tidak diterima secara langsung oleh yang bersangkutan.
“Nah, dalam Kasus Heri Setiyono, fakta di lapangan menunjukkan bahwa surat panggilan saksi pertama kali dikirim ke sebuah rumah yang sudah tidak dihuni lagi oleh Heri,” kata Gautama.
Atas kondisi tersebut, ia mempertanyakan pelabelan “mangkir” terhadap Heri. Sebab, dalam perspektif intelijen, seseorang tidak dapat dianggap mengabaikan panggilan apabila tidak pernah menerima informasi tersebut secara sah.
“Saya tanya, secara intelijen, bagaimana seseorang bisa disebut ‘mangkir’ kalau dia tidak pernah tahu ada panggilan? Jawabannya: dia tidak bisa dituduh mangkir,” tuturnya.
Sorotan lain diarahkan pada langkah penyidik, yang disebut langsung melakukan penggeledahan setelah menemukan alamat aktual Heri Setiyono.
Menurut Gautama, tindakan itu berpotensi menimbulkan persoalan prosedural karena penggeledahan dan pemanggilan saksi merupakan dua mekanisme hukum yang berbeda dan berdiri sendiri.
“Penggeledahan dan pemanggilan saksi adalah dua ranah tindakan hukum yang berbeda. Sahnya penggeledahan tidak serta-merta menyembuhkan cacat prosedur pemanggilan sebelumnya,” kata Gautama.
Ia merujuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 112 ayat (1) dan (2), serta Pasal 113, yang mengatur pemanggilan saksi harus dilakukan secara sah sebelum seseorang dinyatakan tidak memenuhi panggilan.
“Artinya, istilah ‘mangkir’ hanya rasional kalau panggilan itu sah secara prosedur, benar-benar sampai, dan yang bersangkutan sengaja tidak hadir tanpa alasan sah,” ujarnya.
Bahkan, Gautama mengingatkan bahwa persoalan prosedural di tahap awal dapat menjadi celah serius yang memengaruhi legitimasi pembuktian di persidangan.
“Prosedur yang cacat di awal akan menjadi racun bagi seluruh hasil operasi di persidangan nanti,” katanya.
Sisi lain, Gautama menilai perkara dugaan suap di lingkungan DJBC bukan Kasus kecil. Penyidikan disebut memiliki cakupan luas, mulai dari dugaan praktik suap impor hingga dugaan permainan cukai yang melibatkan banyak pihak.
“Ini bukan omong kosong. Perkara ini besar dan serius, melibatkan jaringan yang luas,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan posisi Heri Setiyono dalam konstruksi perkara sejauh ini belum menunjukkan indikasi keterlibatan pidana secara langsung.
“Tidak ada bukti bahwa dia menerima uang, memberi suap, atau mengatur pejabat,” ucapnya.
Ia juga menyoroti temuan dokumen hasil penyitaan, termasuk catatan bertuliskan “List Untuk Biru”. Menurutnya, dokumen seperti itu memang relevan dalam investigasi, namun tidak bisa langsung ditafsirkan tanpa pembuktian hukum yang memadai.
“Makna ‘biru’ itu bukan asumsi, tetapi harus dibuktikan secara hukum,” ujarnya.
Perkembangan terbaru berupa penggeledahan kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang dinilai menjadi sinyal bahwa arah penyidikan kini mulai menyentuh jalur logistik impor dan pola distribusi barang.
“Ini bukan lagi sekadar perkara siapa kenal siapa, tapi sudah menyentuh jalur logistik dan sistem pengamanan impor,” kata Gautama.
Sebab itu, ia menilai semakin besar cakupan perkara, semakin tinggi pula standar prosedur yang harus dijaga aparat penegak hukum.
Menurutnya, satu kesalahan kecil dalam prosedur dapat dimanfaatkan untuk menggugat legitimasi penyidikan secara keseluruhan.
“Satu cacat kecil prosedur bisa dipakai untuk menyerang keseluruhan legitimasi penyidikan,” kata dia.
Gautama menekankan, kekuatan sebuah perkara tidak hanya ditentukan oleh besar kecilnya dugaan tindak pidana, tetapi juga integritas proses sejak tahap paling awal.
“Karena di negara hukum, tidak ada operasi yang lebih penting dari integritas prosedurnya sendiri,” tandasnya.***
Editor : JakaPermana

