Kasus Pajak Konglomerat Jadi Ujian Negara, IAW Soroti Bayang-Bayang BLBI Menghantui

kandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali mengemuka, seiring mencuatnya perkara perpajakan yang melibatkan pejabat fiskus dan korporasi besar.

Kasus Pajak Konglomerat Jadi Ujian Negara, IAW Soroti Bayang-Bayang BLBI Menghantui
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus./istimewa

INILAHKORAN.ID – Trauma negara dalam menangani skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali mengemuka, seiring mencuatnya perkara perpajakan yang melibatkan pejabat fiskus dan korporasi besar. Publik kini dihadapkan pada pertanyaan krusial, apakah negara telah belajar dari kegagalan masa lalu, atau justru bersiap mengulang kompromi yang sama dalam wajah berbeda.

Pemanggilan seorang Direktur Direktorat Jenderal pajak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap yang melibatkan PT Wanatiara Persada, bersamaan dengan penyelidikan dugaan pelanggaran pajak Djarum di Kejaksaan Agung, dinilai sebagai ujian nyata keberanian negara menghadapi kekuatan ekonomi raksasa.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus menilai, dua perkara tersebut bukan sekadar kasus hukum biasa, melainkan cermin relasi lama antara negara dan wajib pajak besar yang sarat kompromi.

"Kita pernah gagal pada kasus BLBI dengan pola rekonsiliasi yang kontroversial. Kini, di hadapan kasus pajak yang melibatkan institusi fiskus dan konglomerat, mampukah negara belajar dari pengalaman pahit itu, atau akan mengulangi kompromi yang sama?," kata Iskandar dalam keterangan tertulis, Kamis 29 Januari 2026.

Menurutnya, pemanggilan KPK terhadap pejabat Ditjen Pajak bersama pengurus PT Wanatiara Persada menjadi momen penting yang membuka kembali borok lama dalam tata kelola perpajakan. Ia menilai, peristiwa ini tak bisa dilepaskan dari sejarah panjang kompromi hukum yang pernah mewarnai penyelesaian BLBI.

Ia menegaskan, suap pajak merupakan bentuk korupsi paling telanjang, karena terjadi melalui transaksi langsung untuk memanipulasi kewajiban fiskal. Fakta tersebut menunjukkan kerentanan serius dalam institusi yang seharusnya menjadi penjaga utama penerimaan negara.

Iskandar mengingatkan, berbagai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama bertahun-tahun konsisten menyingkap lemahnya pengawasan internal, konflik kepentingan, serta celah regulasi di sektor perpajakan. Namun, temuan-temuan tersebut kerap berhenti pada rekomendasi administratif tanpa tindak lanjut pidana yang tegas.

"Panggilan KPK kali ini adalah eskalasi langka. Ia mengonfirmasi bahwa kelemahan itu bukan hanya berpotensi, tapi telah menjadi jalan bagi tindak pidana. Ini adalah ujian integritas bagi institusi perpajakan kita, seberani apa mereka membersihkan rumah sendiri?," ucapnya.

Di sisi lain, penanganan dugaan pelanggaran pajak Djarum di Kejaksaan Agung dinilai menggantung tanpa kepastian, layaknya pedang Damocles. 

Iskandar melihat pola klasik yang berulang, laporan dugaan pelanggaran besar mencuat, disusul analisis mendalam aparat, lalu menghilang dalam keheningan panjang yang sering berujung pada penyelesaian non-litigasi tanpa transparansi.

Pola tersebut, kata dia, sangat mengingatkan publik pada tragedi BLBI yang meninggalkan luka mendalam terhadap kepercayaan masyarakat pada negara.

Ia mengingatkan, dalam kasus BLBI, negara memilih jalur rekonsiliasi dan penyelesaian di luar pengadilan dengan para konglomerat pengutang. Akibatnya, puluhan triliun rupiah uang publik direduksi menjadi kesepakatan yang lebih sarat kepentingan politik ketimbang rasa keadilan. Proses pidana mandek, kepercayaan publik runtuh, dan pesan berbahaya pun tercipta. Hukum dapat ditundukkan oleh kekuatan ekonomi dan jejaring kekuasaan.

"Kasus Djarum, dalam konteks ini, adalah ujian ulang. Apakah negara akan mengulangi pola kompromi ala BLBI, yang mungkin pragmatis secara administratif tetapi mematikan rasa keadilan, atau akan membuktikan bahwa pelajaran telah dicerna? Artinya, menempuh proses pidana yang transparan, tanpa takut pada besarnya nama dan jaring pengaruhnya," paparnya.

Ia menyoroti, pembelaan terhadap kompromi administratif dalam perkara pajak umumnya bertumpu pada dua dalih utama. Pertama, percepatan pemulihan penerimaan negara melalui Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Kedua, kekhawatiran bahwa penegakan hukum pidana yang keras akan mengganggu iklim investasi.

Iskandar mengajak publik menguji dalih tersebut dengan praktik negara maju. Di Amerika Serikat, misalnya, Internal Revenue Service (IRS) memiliki divisi kriminal yang disegani, dengan prinsip tegas bahwa pembayaran kekurangan pajak tidak menghapus sanksi pidana. Penerimaan negara dan penegakan hukum berjalan beriringan, tanpa saling meniadakan.

Dalam konteks itu, Pasal 44B UU KUP justru dinilainya menciptakan moral hazard karena mengaburkan batas antara kewajiban fiskal dan pertanggungjawaban pidana.

Sementara di Inggris dan Australia, penindakan terhadap korporasi besar dilakukan tanpa ragu. Ketegasan hukum justru menjadi fondasi iklim investasi yang sehat, karena menciptakan kepastian dan kesetaraan perlakuan. Sebaliknya, kompromi diskriminatif dianggap merusak dunia usaha karena menormalisasi lobi dan negosiasi tertutup.

"Temuan BPK berulang kali menunjukkan kerugian potensial dari skema transfer pricing, fasilitas pajak yang tidak tepat sasaran, dan lemahnya penegakan. Data BPK ini seharusnya menjadi bahan bakar utama bagi Kejaksaan dan KPK untuk melakukan penyidikan pro-aktif, bukan sekadar menunggu laporan," tegasnya.

Atas dasar itu, Iskandar menilai pemanggilan KPK dan penanganan kasus Djarum harus dijadikan momentum perubahan arah kebijakan hukum pajak. Negara, tegasnya, tidak boleh kembali menempuh jalan kompromi seperti dalam kasus BLBI.

Langkah pertama, menurutnya, adalah pemisahan tegas antara sengketa administratif dan tindak pidana. Suap pajak merupakan kejahatan murni yang tidak boleh disamarkan sebagai persoalan administratif. Demikian pula, jika ditemukan indikasi pidana dalam kasus Djarum, seperti penggelapan atau pemalsuan dokumen secara sistematis. Maka proses hukum harus menjerat individu pengambil keputusan, bukan berhenti pada korporasi atau pembayaran denda.

Langkah kedua adalah menjadikan temuan BPK sebagai pintu masuk penyidikan. LHP BPK dinilai sebagai peta strategis yang seharusnya otomatis memicu koordinasi lintas lembaga penegak hukum.

Ia juga mendorong revisi Pasal 44B UU KUP, agar tidak lagi menjadi jalan pintas bebas pidana bagi pelaku kejahatan pajak bermodal besar. Pembayaran kewajiban fiskal tetap wajib dilakukan, tetapi proses pidana atas praktik penipuan harus terus berjalan.

Selain itu, transparansi dan komunikasi publik dinilai sebagai kebutuhan mendesak. Keheningan panjang dalam penanganan perkara besar, kata Iskandar, hanya memperdalam kecurigaan publik dan menggerus legitimasi negara.

"Kasus BLBI adalah luka sejarah yang mengajarkan bahwa kompromi dengan pelaku besar hanya menghasilkan kemenangan semu bagi negara. Kini, di medan perpajakan, itu sumber penerimaan utama negara, kita berdiri di persimpangan yang sama," tuturnya.

Ia menegaskan, pemanggilan KPK dan perkara Djarum di Kejaksaan Agung merupakan dua ujian sekaligus. Membersihkan institusi perpajakan dari dalam,serta menegakkan hukum terhadap kekuatan ekonomi raksasa. Jika negara mampu melewati keduanya dengan proses yang tegas, adil, dan terbuka, preseden baru penegakan kedaulatan hukum dapat tercipta.

"Namun, jika akhirnya kita kembali pada pola rekonsiliasi tertutup dan penghentian perkara, maka semua pidato tentang pemberantasan korupsi dan reformasi perpajakan adalah hipokrisi belaka. Publik akan menyimpulkan, bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Dan pada akhirnya, yang terus menerus dikompromikan bukan hanya angka penerimaan negara, melainkan martabat bangsa itu sendiri," tandasnya.***


Editor : JakaPermana