Kasus Robot Trading, Dirut DNA Pro Divonis 4 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, memvonis 10 orang terdakwa kasus robot trading DNA Pro, pada Selasa (31/1/2023).

Kasus Robot Trading, Dirut DNA Pro Divonis 4 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, memvonis 10 orang terdakwa kasus robot trading DNA Pro, pada Selasa (31/1/2023)./Caesar Yudistira

INILAHKORAN, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, memvonis 10 orang terdakwa kasus robot trading DNA Pro, pada Selasa (31/1/2023).

Adapun 10 terdakwa tersebut diantaranya Daniel Abe, Rudy Kusuma, Robby Setiadi, Dedi Tumaidi, Yoshua Try Sutrisno, Frankie Yulianto Nurdian, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, dan Hans Andre Supit.

Mereka dikenakan vonis berbeda-beda dari rentang 2 hingga 4 tahun penjara. Salah satunya Daniel Abe yang menjabat selaku Direktur Utama PT DNA Pro Akademi dan Dedi Tumaidi yang menjabat selaku Exchanger tim Founder RUDUTZ. Keduanya divonis pidana kurungan selama 4 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 1 tahun penjara oleh majelis hakim.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 tahun," kata majelis hakim saat membacakan nota putusan.

Kemudian, Rudy Kusuma yang menjabat selaku Founder tim Founder RUDUTZ, Jerry Gunandar yang menjabat sebagai Founder dan Exchanger Tim Founder Octopus dan Exchanger Tim Founder 007, Russel yang menjabat selaku Founder dan Exchanger Tim Founder Gen, serta Yoshua Try Sutrisno selaku Founder Tim Founder 007 divonis pidana kurungan selama 3 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang dan membantu tindak pidana pencucian uang," ucap Hera.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dan denda Rp 1,5 miliar dan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," lanjut Hera.

Selanjutnya, terdakwa Stefanus Richard selaku Co-Founder Tim Founder Octopus, Robby Setiadi yang menjabat selaku Co-Founder tim Founder RUDUTZ, Hans Andre Supit selaku Branch Officer Manager DNA Pro Bali Tim Founder Central, dan Frankie Yulianto Nurdian selaku Co-Founder Tim Founder 007 divonis pidana kurungan selama 2 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa tersebut di atas dengan pidana masing-masing 2 tahun dan denda Rp 1 miliar apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Hera.

Majelis hakim juga mengungkapkan sejumlah hal yang dinilai meringankan dan memberatkan putusan. Hal yang dinilai memberatkan yakni perbuatan terdakwa dinilai telah meresahkan dan merugikan para member hingga mencapai angka sekitar Rp 344 miliar.

"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan member," ujar Hera.

Menurut majelis hakim, para terdakwa dikenakan Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebagaimana diketahui, DNA Pro adalah platform aplikasi robot trading yang masuk ke dalam daftar investasi ilegal. Hal itu didasarkan atas keputusan yang ditetapkan oleh Satgas Waspada Investasi OJK dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Dikarenakan dinilai ilegal, pengawas perdagangan dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan dan petugas Bappebti menyegel Kantor Pusat DNA Pro Akademi yang terletak di Jakarta Barat pada Januari 2022 lalu.*** (Caesar Yudistira)


Editor : JakaPermana