Kasus TPPU, Pengadilan Tipikor Bandung Mulai Sidang Mantan Politisi PKS Ini

Pengadilan Tipikor Bandung menggelar sidang perdana kasus dugaan TPPU, dengan terdakwa eks politikus PKS Yudi Widiana, Rabu ini.

Kasus TPPU, Pengadilan Tipikor Bandung Mulai Sidang Mantan Politisi PKS Ini
Sidang perdana TPPU eks Politikus PKS Yudi Widiana Adia akan digelar pekan depan di Pengadilan Tipikor Bandung.

INILAHKORAN, Bandung - Pengadilan Tipikor Bandung menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan terdakwa eks politikus PKS Yudi Widiana Adia, Rabu, 22 Desember 2021.

“Hari ini sidangnnya,” kata Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bandung Yuniar, saat dihubungi via ponselnya.

Yuniar menyebut Yudi Widiana akan menjalani sidang pertamanya dalam kasus TPPU. Adapun sidang beragendakan soal pembacaan dakwaan.

“Agendanya pembacaan dakwaan. Rencananya digelar di ruang satu atau dua,” ucap dia.

Baca Juga: Sidang TPPU Eks Politikus PKS Yudi WIdiana Dimulai Pekan Depan

Pantauan wartawan, jaksa KPK, yang bakal mendakwa Yudi Widiana, telah hadir di Pengadilan Negeri Bandung. Namun sampai dengan saat ini, persidangan pun belum dimulai.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Yudi sebagai tersangka TPPU pada Februari 2018 lalu.

Kasus ini pun berawal saat Yudi menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR RI. Ia diduga menerima sekitar Rp20 miliar dari proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.

Baca Juga: KPK Limpahkan Berkas TPPU Yudi Widiana ke Pengadilan

Uang tersebut oleh Yudi, dibelanjakan aset tidak bergerak maupun bergerak seperti tanah di beberapa lokasi dan sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain. Selain itu, KPK juga menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.

Atas perbuatannya itu, Yudi dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: MAKI Lapor ke KPK Terkait Transaksi Mencurigakan TPPU Rita Widyasari

Yudi pun saat ini sedang menjalani vonis sembilan tahun penjara karena menerima suap Rp6,5 miliar dan 354.300 dolar AS (senilai total Rp11,5 miliar) dalam kasus proyek jalan milik Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2015 dan 2016 yang menjadi program aspirasi DPR. (cesar yudhistira)


Editor : inilahkoran