Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Polres Jaksel Bakal Panggil Lima Saksi

Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa mereka tengah mempersiapkan pemanggilan terhadap lima saksi terkait laporan terhadap Roy Suryo, yang diduga menuduh mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki ijazah palsu.

Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Polres Jaksel Bakal Panggil Lima Saksi
Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Polres Jaksel Bakal Panggil Lima Saksi

INILAHKORAN - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa mereka tengah mempersiapkan pemanggilan terhadap lima saksi terkait laporan terhadap Roy Suryo, yang diduga menuduh mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) memiliki ijazah palsu.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, menyampaikan bahwa saksi-saksi yang akan dipanggil berasal dari Tim Advocate Public Defender dari organisasi Peradi Bersatu.

“Jumlahnya sekitar empat sampai lima orang. Karena laporan ini dibuat oleh sebuah kelompok advokat,” ujarnya.

Menurut Murodih, proses penyelidikan masih berjalan, dan saat ini kepolisian fokus pada pemeriksaan awal terhadap pelapor. Pemanggilan saksi dijadwalkan dalam waktu dekat untuk mengumpulkan keterangan tambahan.

“Kita akan mulai panggil saksi-saksi dari pihak pelapor,” katanya.

Namun hingga saat ini, lanjut Murodih, pelapor belum menyerahkan bukti-bukti resmi yang dapat mendukung laporan tersebut. “Belum ada dokumen atau barang bukti yang masuk secara lengkap ke kami,” jelasnya.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo sebelumnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu pagi (3/5/2025) sekitar pukul 09.50 WIB, menyusul polemik tuduhan ijazah palsu yang diarahkan kepadanya.

Pihak Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa laporan terkait tuduhan terhadap Jokowi kini ditangani oleh Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum. Jokowi sendiri telah menegaskan bahwa tuduhan tersebut merupakan fitnah dan mempersilakan pihak kepolisian untuk memverifikasi keaslian ijazahnya menggunakan metode digital forensik.


Editor : Firda Rachmawati