KBB Perkuat Pengelolaan Dana BOP PAUD dan Kesetaraan, 120 Pengelola Ikuti Pelatihan
Disdik KBB memperkuat pengelolaan dana BOP PAUD dan Kesetaraan. Sebanyak 120 pengelola mengikuti pelatihan administrasi dan tata kelola anggaran
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) kini mendapat sorotan, khususnya terkait ketepatan administrasi.
Dinas Pendidikan (Disdik) KBB mendorong seluruh pengelola satuan pendidikan nonformal meningkatkan kemampuan mulai dari perencanaan, penggunaan hingga pelaporan agar tidak terjadi kesalahan yang berisiko menghambat pencairan maupun pertanggungjawaban dana yang bersumber dari pemerintah.
"Hal ini sudah kami lakukan melalui kegiatan peningkatan kapasitas yang digelar di Ngamprah pada Rabu (12/8/2026), diikuti oleh 120 peserta yang mewakili Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI), Himpaudi, serta Forum Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) se-KBB," kata Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal Dinas Pendidikan KBB, Makhatir Muhammad, Kamis (13/8/2026).
Makhatir menyebut, pengelolaan dana BOP harus berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Ia menegaskan, pengelola wajib memahami aturan secara menyeluruh agar tidak terjadi penyimpangan baik dalam penggunaan maupun pelaporan.
“Pengelolaan dana BOP harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Pengelola harus memahami aturan agar tidak terjadi kesalahan dalam penggunaan maupun pelaporannya,” sebutnya.
Makhatir menilai, aspek administrasi bukan sekadar urusan dokumen, kesalahan input data maupun kelalaian pelaporan dapat berdampak langsung pada proses pencairan dana dan validitas pertanggungjawaban keuangan lembaga.
“Jangan sampai persoalan administrasi justru menghambat pencairan atau membuat penggunaan dana tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.
Makhatir menuturkan, materi pelatihan dirancang mencakup penguasaan teknis menyeluruh, mulai dari penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS), pemanfaatan aplikasi perencanaan anggaran, ketepatan pengisian data di Dapodik, hingga pemahaman mendalam terhadap Petunjuk Teknis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Penguatan transparansi juga menjadi bagian tak terpisahkan, agar setiap rupiah yang diterima dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan dapat ditelusuri peruntukannya," tuturnya.
"Seluruh pedoman mengacu pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan," sambungnya.
Dalam aturan tersebut, sambung Makhatir, dana BOP diklasifikasikan menjadi beberapa jenis sesuai tujuan, yakni untuk PAUD terdiri dari BOP Reguler, BOP Kinerja, dan BOP Afirmasi.
Demikian pula untuk pendidikan kesetaraan, BOP Kesetaraan Reguler, BOP Kesetaraan Kinerja bagi lembaga penyelenggara Paket A, B, dan C yang berprestasi, serta BOP Kesetaraan Afirmasi yang diperuntukkan bagi satuan pendidikan di daerah khusus.
"Penggunaan dana pun telah diatur secara rinci, antara lain untuk kegiatan penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, hingga penyediaan pojok baca, semuanya harus disusun berdasarkan kebutuhan nyata lembaga dan tetap berada dalam batas ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Makhatir berharap pelatihan tersebut tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial, melainkan menghasilkan pengelola yang tidak hanya mampu menyerap anggaran, namun juga memahami secara utuh peruntukan dana sehingga setiap alokasi benar-benar dirasakan dampaknya oleh peserta didik.
“Kami ingin pengelola PKBM maupun lembaga PAUD lebih memahami aturan penggunaan dana sekaligus mampu mempertanggungjawabkan setiap anggaran yang dikelola," ujarnya.
"Penggunaan anggaran harus disusun berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan dan mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah,” tegasnya.
Editor : Ahmad Sayuti


