KBI Genjot SRG 

Keberadaan sistem resi gudang (SRG) hingga kini belum dimanfaatkan optimal. Padahal, pemanfaatannya bisa menjaga stabilitas harga komoditas.

KBI Genjot SRG 
istimewa

INILAH, Bandung - Keberadaan sistem resi gudang (SRG) hingga kini belum dimanfaatkan optimal. Padahal, pemanfaatannya bisa menjaga stabilitas harga komoditas.

Untuk itu, PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) terus menjalin kolaborasi dan sinergi dari semua pemangku kepentingan terkait manfaat serta mekanisme pemanfaatan SRG ini kepada masyarakat. Direktur Utama KBI Fajar Wibhiyadi mengatakan, dalam pemanfaatan SRG ini sebagai BUMN pihaknya berperan sebagai pusat registrasi resi gudang.

“Indonesia sebagai negara agraris yang memiliki banyak komoditas, sangat memungkinkan untuk berkembangnya pemanfaatan SRG. Kuncinya, para pemilik komoditas memahami tentang manfaat SRG ini untuk menjaga stabilitas harga komoditas. Dengan memanfaatkan SRG, taraf ekonomi para pemilik komoditas bisa meningkat. Untuk tahun 2021, kami optimistis pemanfaatan SRG akan tumbuh positif,” kata Fajar, Senin (15/2/2021).

Baca Juga : Telkomsel Gandeng Dompet Digital untuk Program Belanja Online

Menurutnya, berdasarkan data yang dimiliki KBI hingga saat ini terdapat  224 gudang SRG yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Tarkait pemanfaatan SRG, Peraturan Menteri Perdagangan No 33/2020 secara eksplisit menyebutkan sejumlah komoditas yang dapat disimpan di gudang SRG. Saat ini terdapat 18 jenis komoditas yang tmasuk dalam skema SRG yakni gabah, beras, jagung, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, rotan, garam, gambir, teh, kopra, timah, bawang merah, ikan, pala, dan ayam karkas beku. 

“Untuk pemanfaatan SRG itu, sepanjang 2020 KBI menerbitkan sebanyak 427 resi gudang dengan nilai pembiayaan sebesar Rp93,6 miliar. Pada 2019 lalu, kita menerbitkan sebanyak 444 resi gudang dengan nilai pembiayaan sebesar Rp56,5 miliar,” ujarnya.

Guna menggenjot pemanfaat SRG itu, dia mengaku KBI dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melakukan pelatihan kepada calon pengelola gudang SRG. Sesuai aturan, peran dan fungsi KBI melakukan penatausahaan resi gudang. Hal itu meliputi pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan serta penyediaan sistem dan jaringan informasi. 

Baca Juga : LPEI dan PII Lakukan Penjaminan Bersama Dorong Pemulihan Ekonomi

Selain itu, KBI juga menyediakan sistem informasi yang terintegrasi dengan pengelola gudang, lembaga pembiayaan, badan pengawas, Kementerian Keuangan untuk menjaga kerahasiaan data dan informasi. Plus, memberikan informasi dan data serta melakukan verifikasi dan konfirmasi transaksi resi gudang kepada pelaku pasar dan pemangku kepentingan.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani