Prospek Menjanjikan, KBI Jamin Investasi Emas Digital

Popularitas emas digital sebagai aset investasi kini mulai digemari. Sebagai badan usaha milik negara (BUMN) PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) menjamin investasi emas digital legal dan dalam pelaksanaannya pun diawasi pemerintah. 

Prospek Menjanjikan, KBI Jamin Investasi Emas Digital
antarafoto

INILAH, Bandung - Popularitas emas digital sebagai aset investasi kini mulai digemari. Sebagai badan usaha milik negara (BUMN) PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) menjamin investasi emas digital legal dan dalam pelaksanaannya pun diawasi pemerintah. 

Direktur Utama KBI Fajar Wibhiyadi mengatakan, sejauh ini pemerintah menerbitkan banyak regulasi untuk mendukung ekosistem investasi emas digital. Berdasarkan UU Nomor 10/2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi disebutkan kegiatan berjangka komoditi, termasuk emas digital, telah diatur, dikembangkan, dan diawasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).  Melalui aturan tersebut, Bappebti mengizinkan lembaga kliring berjangka untuk menjamin dan menyelesaikan setiap transaksi di pasar emas digital.

Selain itu, dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119/2018 tentang kebijakan umum perdagangan pasar fisik emas digital di bursa berjangka serta Peraturan Bappebti Nomor 4/2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka disebutkan pasar fisik emas digital di bursa berjangka adalah pasar fisik emas terorganisir yang dilaksanakan menggunakan sarana elektronik yang difasilitasi bursa berjangka atau sarana elektronik yang dimiliki oleh pelaku usaha untuk jual atau beli emas yang catatan kepemilikan emasnya dilakukan secara digital.

Baca Juga : Distribusi BBM Terkendali 

“Artinya, masyarakat tak perlu khawatir untuk berinvestasi di aset emas digital sepanjang investasi tersebut dilakukan di perusahaan-perusahaan yang resmi dan berizin,” kata Fajar, belum lama ini. 

Dia menuturkan, beberapa waktu lalu Bappebti pun memberikan persetujuan kepada Bursa Berjangka Jakarta sebagai tempat transaksi serta KBI sebagai lembaga untuk melakukan proses kliring seluruh transaksi di pasar fisik emas digital. Selain itu, Bappebti juga memberikan persetujuan kepada KBI sebagai lembaga depository.

Sebagai lembaga kliring, KBI akan memastikan transaksi berjalan sesuai dengan regulasi yang ada, sehingga masyarakat dan investor terlindungi. KBI juga akan menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang menjaga integritas keuangan para peserta pasar fisik emas digital ini. 

Baca Juga : XL Axiata Donasikan Smartphone untuk Pelajar Tidak Mampu

“Sebagai BUMN, tentunya kami sangat memegang teguh prinsip kehati-hatian serta good corporate governance dalam menjalankan peran kami sebagai lembaga kliring di ekosistem emas digital ini,” ujarnya. (dnr)


Editor : Doni Ramdhani