Kejaksaan Tinggi Jabar Serahkan Aset Rampasan ke Negara

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menerima aset dari hasil barang rampasan dari Pusat Pemulihan Aset (PPA), Jumat (28/10/2022). Aset tersebut berbentuk tanah dan bangunan senilai Rp3 miliar yang terletak di Kota Bandung

Kejaksaan Tinggi Jabar Serahkan Aset Rampasan ke Negara

INILAHKORAN, Bandung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menerima aset dari hasil barang rampasan dari Pusat Pemulihan Aset (PPA), Jumat (28/10/2022). Aset tersebut berbentuk tanah dan bangunan senilai Rp3 miliar yang terletak di Kota Bandung.

"Dalam kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan serah terima aset yang berupa satu bidang tanah seluas 212 meter persegi berikut bangunan di atasnya sesuai SHM No 2047 atas nama Surjadi Widjaja yang berlokasi di Perumahan Singgasana Perdana yang terletak di Jl. Kuta Kencana Tengah, XI B-23 Cibaduyut Wetan, Kota Bandung," kata Kajati Jabar, Asep N. Mulyana, melalui keterangan resmi, Jumat  28 Oktober 2022.

Hadir dalam acara penyerahan tersebut Kepala Pusat Pemulihan Aset (kapus PPA) Kejaksaan RI  Syaifudin Tagamal, Yuyus Wahyudi Kabid Barang rampasan dan sitaan PPA dan jajaran nya juga di hadiri oleh Asisten Pidana umum, Asisten Pidana khusus, Asisten Pembinaan dan Kajari kota Bandung.

Dalam sambutannya Kajati Jabar Asep N. Mulyana menyampaikan ucapan terimakasih atas penyerahan aset tersebut. Menurutnya hal itu menunjukan bahwa PPA bukan semata-mata lembaga yang berada dibawah Kejaksaan Agung.

"Tapi dengan keberadaan PPA ini dapat memberikan manfaat yang dapat membantu menyiapkan sarana dan prasarana infrastruktur untuk ke depan," kata Asep.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Pusat Pemulihan Aset Syaifuddin Tagamal dalam sambutannya menyampaikan bahwa perombakan organisasi kejaksaan dengan diundangkannya undang-undang Kejaksaan No. 11 tahun 2021 ada penambahan unit baru diantaranya Jampidmil, Kesehatan Yustisial dan perubahan Pusat Pemulihan Aset menjadi  Badan Pemulihan Aset segera mendapat persetujuan, tentunya sarana dan prasarana juga akan bertambah.

“Semoga dengan barang rampasan berupa aset yang diterima oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ini dapat bermanfaat dalam menunjang tugas pokok dan fungsinya dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat," ucap dia.


Editor : Ahmad Sayuti