Kejaksaan Tinggi Jabar Terima Pelimpahan Bahar bin Smith
Kejaksaan Tinggi Jabar menerima penyerahan tersangka kasus penyebaran atas nama Bahar bin Smith yang dilakukan di Polda Jabar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kejaksaan Tinggi Jabar menerima penyerahan tersangka kasus penyebaran atas nama Bahar bin Smith. Penyerahan berkas dan tersangka, dilakukan di Polda Jabar, Kamis 17 Februari 2022.
"Telah dilaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) Perkara Tindak Pidana Umum dari penyidik Polda Jawa Barat kepada Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jabar dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dengan Tersangka yakni HB Assayid Bahar Bin Smith," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar Dodi Gazali Emil.
Selain penyerahan tersangka, juga dilakukan penyerahan barang bukti tindak pidana tersebut. Kejaksaan Tinggi Jabar menerima flashdisk, 1 unit laptop, handphone, screenshoot postingan video dari akun youtube Tatan Rustandi OFFICIAL berjudul “MENGGELEGARRR!! CERAMAH TERBARU HABIB Bahar bin Smith BERKOBAR DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH, serta barang bukti lainnya.
Baca Juga: Bahar bin Smith Koma di Rutan Polda Jabar? Begini Kata Kuasa Hukum
Selain Bahar bin Smith, Kejaksaan Tinggi Jabar pun menerima tersangka lainnya dalam satu kasus kaitan yakni tersangka atas nama Tatan Rustandi.
Bahar bin Smith dan Tatan sama-sama diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.
"Untuk tersangka Tatan ditahan di Polrestabes Bandung dan Bahar bin Smith ditahan di Rutan Mapolda Jabar," katanya.
Baca Juga: Penangguhan Penahanan Ditolak Penyidik, Begini Reaksi Kuasa Hukum Bahar bin Smith
Dodi mengatakan, pelaksanaan tahap II ini dilaksanakan di Polda Jabar untuk menghindari kerumunan mengingat saat ini sedang tingginya kasus Covid-19 di wilayah Kota Bandung.
Seluruh proses Tahap II dengan memperhatikan protokol kesehatan dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses Tahap II telah mengikuti swab antigen terlebih dahulu. (Cesar Yudistira)
Editor : inilahkoran


