Kejar Viral Demi Saweran, Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Polda Jawa Barat resmi menetapkan Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob, seorang konten kreator, sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA yang viral di media sosial.

Kejar Viral Demi Saweran, Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian
Penetapan tersangka kepada Resbob itu dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup, mulai dari barang bukti digital hingga keterangan saksi dan ahli. (cesar yudistira)

INILAHKORAN.ID - Polda Jawa Barat resmi menetapkan Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob, seorang konten kreator, sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA yang viral di media sosial.

Penetapan tersangka kepada Resbob itu dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup, mulai dari barang bukti digital hingga keterangan saksi dan ahli.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, status tersangka Resbob ditetapkan usai gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Siber Polda Jabar.

“Dengan alat bukti yang ada, yang bersangkutan secara resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Rudi di Mapolda Jabar, Rabu 17 Desember 2025.

Dalam penanganan perkara ini, polisi lebih dulu mengamankan Resbob setelah melakukan pelacakan lintas daerah. Tersangka diketahui sempat berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya ditangkap di wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Usai diamankan, Resbob langsung dibawa ke Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan dapat diperberat hingga sepuluh tahun.

Polisi mengungkap, motif utama tersangka melakukan ujaran kebencian berkaitan dengan aktivitasnya sebagai live streamer. Dari hasil pemeriksaan, Resbob diduga sengaja membuat konten provokatif demi mendulang keuntungan finansial.

“Tersangka menyadari konten tersebut berpotensi viral. Dengan viral, penonton bertambah dan saweran juga meningkat,” ungkap Rudi.

Motif ekonomi ini dinilai memperkuat unsur pidana, karena tersangka tidak hanya menyebarkan ujaran kebencian, tetapi juga memperoleh keuntungan dari tayangan tersebut.

Hingga kini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk akun-akun yang ikut menyebarkan atau merepost konten tersebut. Proses penyidikan pun masih terus berjalan.


Editor : Doni Ramdhani