Kejari Bandung Serahkan Rp2,5 M Hasil Lelang Barang Bukti

Kejari Bandung serahkan uang senilai Rp 2,5 miliar hasil dari pelelangan barang bukti (sitaan) kasus korupsi Andy Winarto ke Bank Jabar Banten Syariah (BJBS). 

Kejari Bandung Serahkan Rp2,5 M Hasil Lelang Barang Bukti
Foto: Ahmad Sayuti

INILAH, Bandung- Kejari Bandung serahkan uang senilai Rp 2,5 miliar hasil dari pelelangan barang bukti (sitaan) kasus korupsi Andy Winarto ke Bank Jabar Banten Syariah (BJBS). 

Penyerahan uang lelang barang rampasan negara tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No 1399 K/Pid.Sus/2020 tanggal 5 Agustus atas nama terpidana Andi Winarto.  Perkara Andi yang terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tipikor telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Salah satu amar putusannya yakni memerintahkan 11 barang bukti berupa aset lahan di Kabupaten Garut dirampas untuk negara Cq. bjb Syariah dan dihitung sebagai pengurangan pidana membayar uang pengganti. 

Baca Juga : Bos Plastik di Bandung Tewas Bersimbah Darah, Ada 9 Luka Tusukan di Tubuhnya

Uang sebesar Rp 2,5 miliar diserahkan langsung oleh Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, Elan Suherlan dan Kepala Kejari Kota Bandung, Iwa Suwiya Pribawa kepada pihak BJB Syariah yang diwakili Direktur Operasional, di aula Kejari Kota Bandung, Jalan Jakarta, Jumat (28/5/2021).

Kepala PPA Kejagung RI, Elan Suherlan menyebutkan, barang bukti atau barang rampasan tersebut telah dilelang oleh PPA melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya, dengan hasil keseluruhan Rp 2.505.000.000. Dari 11 aset, yang berhasil dilelang atau terjual sementara hanya 4.

"Jadi uang hasil lelang ini yang sekarang kami serahkan kepada pihak BJB Syariah," katanyabusai penyerahan.

Baca Juga : Gojek-Halodoc Dukung Pemerintah Kebut Vaksinasi Lansia

Menurutnya, penyerahan uang itu sebagai bagian dari proses eksekusi dari kasus tipikor. Kejakgung dalam hal ini hanya pendamping, yang melaksanakan tetap Kejari Bandung.  

Halaman :


Editor : Bsafaat