Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditetapkan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Wewenang
Wakil Wali Kota Bandung Erwin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan atau jual beli jabatan di Pemkot Bandung bersama Rendiana Awangga
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN. ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan wakil wali kota bandung erwin, dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang berindikasi adanya praktik korupsi jual beli jabatan di Pemkot Bandung.
Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan dengan alat bukti yang cukup, pihaknya menetapkan E yang menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bandung aktif sebagai tersangka, kemudian RE yang merupakan anggota DPRD Kota Bandung juga sebagai ketua DPD Nasdem.
“Berdasarkan dua alat bukti, kami telah menetapkan dua orang tersangka. Satu E selaku Wakil Kota Bandung aktif, dan RA anggota DPRD Kota Bandung,” katanya dalam ungkap kasus di Kejari Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Rabu 10 Desember 2025.
Seperti diketahui dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berindikasi adanya praktik korupsi jual beli jabatan di Pemkot Bandung, Kejari Kota Bandung telah memeriksa puluhan orang saksi, baik PNS maupun swasta, guna mendalami dan mengungkap siapa pelaku korupsi di lingkungan Pemkot Bandung.
Sejumlah tokoh telah dimintai keterangan, seperti Wakil Wali Kota Bandung, Erwin dan Ketua DPD NasDem sekaligus anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, telah diperiksa pada Oktober 2025.
Selain itu, tim penyidik Kejari Kota Bandung juga melakukan penggeledahan, sekaligus penyitaan barang bukti berupa dokumen, ponsel, dan laptop guna melakukan pendalaman dalam kasus yang sudah diselidiki sejak Agustus 2025 tersebut.
Editor : Ahmad Sayuti


