Kejari Kota Bandung Kembali Serahkan Uang Pelelangan Aset Ke BJB Syariah
Kejaksaan Negeri Kota Bandung, menyerahkan hasil lelang aset korupsi kepada Bank BJB Syariah, Senin 30 September 2024 di Kantor Kejari Kota Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kejaksaan Negeri Kota Bandung, menyerahkan hasil lelang aset korupsi kepada Bank BJB Syariah, Senin 30 September 2024 di Kantor Kejari Kota Bandung.
Adapun lelang aset yang diberikan berupa uang sebesar Rp 12 milyar lebih, yang diambil dari seorang terpidana bernama Andy Winarto. Andi sendiri diketahui melakukan pembobolan bank senilai lima ratus miliyar lebih.
"Uang tersebut merupakan hasil lelang dari aset sebidang lahan tanah milik Andy Wiranto terpidana kasus mega korupsi Garut super blok. Uang yang di serahkan merupakan uang pengganti kerugian negara senilai lima ratus lima puluh empat milyar lebih," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo.
Irfan mengatakan, sebelumnya pihak Kejaksaan telah menyerahkan hasil pelelangan aset. Penyerahan ini merupakan penyerahan kali keempat penyerahan hasil pelelangan kepada Bank BJB Syariah.
"Kejaksaan Negeri masih akan melakukan pelelangan terhadap aset lainnya berupa tanah dan bangunan untuk menutupi kerugian bank," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Operasional BJB Syariah, Vicky Fitriadi menyatakan terimakasih kepada Kejari Kota Bandung, atas kinerjanya membantu mengembalikan kerugian tersebut.
"Kami mengucapkan terima kasih support yang maksimal dari kejaksaan negeri ini yang keempat kalinya aset yang dilelang dan kami akan support untuk aset-aset yang masih ada dan bisa mengembalikan kepada BJB Syariah," katanya.
Untuk diketahui, kasus ini sendiri terjadi rentang waktu 2014-2015. Terpidana Andy Winarto melakukan kredit fiktif yang dicairkan oleh bank BJB Syariah kepada dua perusahaan, yakni PT Hatsuka Sarana Karya dan CV Manunggal Abadi sebesar lima ratus lima puluh empat miliar.
Dana tersebut untuk pembangunan Garut Super Blok 2014-2015. Pada kasus ini, terpidana Andy Winarto pun telah divonis bersalah dihukum sepuluh tahun dan harus mengganti kerugian negara dengan menyita aset kekayaannya dan di lelang.
Editor : Ahmad Sayuti

