Kejari Sita Miliaran Rupiah dari Terapis Pijat yang Terafiliasi Transaksi Ilegal Antar Negara

Kejati serahan uang miliaran rupiah kepada kas negara dari hasil ungkap kasus tindak pidana transaksi ilegal dari seorang trafis pijat

Kejari Sita Miliaran Rupiah dari Terapis Pijat yang Terafiliasi Transaksi Ilegal Antar Negara
Kejari Bandung menyita dan menyerahkan uang dari hasil transaksi ilegal seorang terapis ke kas negara.

 

INILAHKORAN, Bandung - Kejaksaan Negeri Bandung, menyita uang miliaran rupiah dari seorang terapis pijat bernama Linda Jayusman.Uang tersebut merupakan hasil tindak pidana transaksi illegal.

Oleh pihak kejaksaan uang tersebut diserahkan kepada negara ke bank BUMN dengan status penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Total uang yang dirampas berjumlah Rp 7.531.375.574,51.

"Ini merupakan perkara pidana umum, dan sudah punya kekuatan hukum tetap," ucap Kepala Kejari Bandung Rachmad Vidianto, di aula Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung pada Rabu 13 April 2022.

Baca Juga: Kasus Penggelapan Pajak Dana Desa Cirebon, 59 Desa Sudah Diperiksa Kejari

Terhadap Linda Jayusman sendiri, Pengadilan Negeri Bandung, telah memvonis yang bersangkutan pada 3 Maret 2022. Linda bersalah melanggar Pasal 85 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Untuk kasusnya sendiri, dijelaskan oleh Kasi Pidum Kejari Bandung Muslih, berawal saat Linda yang berprofesi sebagai terapis pijat bertemu dengan seseorang bernama Marisa alias Ica pada tahun 2020. Saat itu, Linda ditawari pekerjaan menerima pencairan dana ke dalam rekening dengan fee yang diberikan sebesar 4 persen dari jumlah yang ditransfer.

Marisa kemudian mengenalkan Linda Jayusman kepada seseorang bernama Yuli Setiaty. Dalam pertemuan itu, Yuli menjelaskan soal tugas yang harus dilakukan Linda Jayusman dalam menjalankan pekerjaan tersebut.

Baca Juga: Resmi, Kejari Cirebon Berikan SKP2 untuk Nurhayati

"Terdakwa dijelaskan, akan menerima dana transfer dari dana luar negeri namun sebelumnya, terdakwa harus mendirikan sebuah perusahaan," tutur Muslih.

Linda pun mengikuti arahan Yuli untuk membuat perusahaan. Linda membuat sebuah PT bernama PT Gulfre Servis Global (GSG). Pada PT tersebut, ia menjabat sebagai direktur utama.

Seperti yang dijanjikan oleh Yuli, setelah perusahaan jadi, ia menerima uang dalam jumlah besar, dari seseorang bernama Chuck dari Nigeria dengan nama perusahaan PT Willis LTD NST Client Money. Total uang yang ditransfer sebesar USD 1.107.909 atau setara Rp 15.455.330.550.

"Uang kemudian masuk ke rekening pribadi. Uang ditarik sebagian. Jadi masuk Rp 15 miliar, baru ditarik sebagian Rp 8 miliar," tuturnya.

Baca Juga: Sebut Omicron Penyakit Kerumunan, Kejari Bandung Berikan Arahan Ini

Duit Rp 8 miliar itu kemudian dikirim lagi ke Wandi dan Silvi. Sedangkan sisanya dibawa oleh Yuli Setiaty. Sementara Linda Jayusman hanya mendapatkan 4 persen dari Rp 15 miliar yang ditransfer atau setara Rp 59 juta. Nama-nama yang dimaksud, hingga saat ini masih menjadi buron.

"Namun demikian terdakwa sudah mendapatkan persentase dari nilai yang di transfer tersebut," kata dia.

Saat hendak mencairkan kedua kalinya, dana sisa sebagian yang masih ada di bank tak bisa ditarik. Sebab, persediaan uang di bank tak mencukupi.

Baca Juga: Suhendar Divonis Tiga Bulan Penjara Kasus Penyerobotan Lahan Negara, Kejari Bandung Ajukan Banding

Jalur transaksi duit miliaran itu lantas tercium oleh PPATK. Dari hasil pemeriksaan, PPATK mencurigai aktivitas transfer mencurigakan hingga dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Polisi kemudian mengusut hingga akhirnya masuk ke persidangan. Sedangkan uang sisa yang belum ditarik yang ada di bank, disita oleh jaksa untuk diserahkan ke negara.  (Cesar Yudistira)

 

 

 


Editor : inilahkoran