Kasus Penggelapan Pajak Dana Desa Cirebon, 59 Desa Sudah Diperiksa Kejari
Kejari mulai melakukan pemeriksaan para kepala desa terkait dugaan penggelapan pajak dana desa di kabupaten Cirebon
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon - Kasus dugaan penggelapan pajak Dana Desa (DD) yang menimpa kurang lebih 200 desa yang ada di Kabupaten Cirebon, mulai bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon, Hutamrin mengakui, sudah memeriksa 59 desa terkait kasus dugaa penggepalan pajak Dana Desa.
Menurutnya, dalam waktu dekat, berkas penggelapan pajak Dana Desa yang saat ini dalam penanganan Kasi Intel Kejari Kabupaten Cirebon, akan segera dilimpahkan ke Kasi Pidsus.
Kajari mengaku, serius menangani dugaan kasus penggelapan pajak DD tersebut.
Baca Juga: Alamak....Lelang Proyek Pembangunan Cibeet dan Cijurey Molor Lagi
"Kasusnya sedang ditangani Kasi Pidsus. Tunggu saja nanti hasilnya, kan perlu pemeriksaan lebih lanjut. Kita tidak mau terburu-buru menangani kasus ini," ungkap Hutamrin, Minggu 13 Maret 2022.
Hutamrin menjelaskan, pelimpahan berkas perkara penggelapan pajak dana desa dari Kasi Intel ke Kasi Pidsus sendiri, karena Kejaksaan menilai kasus tersebut patut diduga menimbulkan kerugian negara dan mengarah tindak pidana korupsi.
"Rencananya Minggu ini kita naikan dari Intelejen ke Pidsus. Untuk jumlah desa yang sudah dilakukan pemeriksaan di intelejen sudah ada 59 desa sampai dengan sekarang,"ujarnya.
Kajari memastikan, jumlah desa yang diperiksa bisa saja bertambah. Hal itu seiring dengan intensifnya pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Kasi Pidsus nantinya. Sedangkan perkembangan penanganan dugaan kasus penggelaan pajak DD ini, akan disampaikan lebih detail kepada media pada Minggu ini.
Baca Juga: Pemain 'Now We Are Breaking Up' Reuniaan saat Mengunjungi Jang Ki Yong yang Tengah Wajib Militer
"Bisa saja bertambah banyak jumlah desa yang diperiksa karena nanti berkas yang dari intelejen ini akan dikembangkan lagi untuk menuntaskan perkara tersebut. Minggu inilah kita sampaikan detailnya kepada media," ucapnya.
Seperti diberitakan beberapa waktu lalu, dugaan kasus penggelapan pajak DD, menyeret sejumlah pihak. Diantaranya oknum pendamping desa yang menerima titipan uang pajak DD dari perangkat desa. Akibat kasus tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp24 miliar. Saat ini, banyak desa yang belum membayarkan pajak DD, sejak beberapa tahun terakhir. (maman suharman)
Editor : inilahkoran


