Kejati Jabar Naikkan Status Dugaan Korupsi Pramuka Kota Bandung ke Penyidikan, Siap-siap Tetapkan Tersangka?

Dua alat bukti sudah ditemukan Kejati Jabar terkait dugaan korupsi di kwartir cabang gerakan pramuka Kota Bandung, sudah ada tersangka?

Kejati Jabar Naikkan Status Dugaan Korupsi Pramuka Kota Bandung ke Penyidikan, Siap-siap Tetapkan Tersangka?
Kejati Jabar akhirnya menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung dari penyidikan ke penyidikan.

INILAHKORAN, Bandung – Kejati Jabar akhirnya menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung dari penyidikan ke penyidikan.  

Seperti diketahui Kejati Jabar tengahmengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Kwartib Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung yang yang bersumber dari dana hibah Pemkot Bandung 2017, 2018 dan 2020.

"Penyelidikan telah dilaksanakan sejak 14 Februari 2022 dengan meminta keterangan dari sekitar 19 orang yang merupakan pengurus pramuka dan pejabat Pemkot Kota Bandung," kata Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil, saat dihubungi via ponselnya, Selasa 29 Maret 2022.

Baca Juga: Jadwal Persib vs Barito Putera Keluar, Ini yang Bikin Kaget Pelatih Robert Alberts

Dodi menuturkan, hibah Pemerintah Kota Bandung kepada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung pada tahun 2017 sebesar Rp. 2,5 M, tahun 2018 sebesar Rp2,5 miliar dan tahun 2020 sebesar Rp1,5 miliar.

Setelah mendapatkan keterangan dalam penyelidikan tersebut, pemeriksa menemukan paling sedikit dua alat bukti yang akhirnya menaikan status perkara tersebut menjadi penyidikan pada tanggal 24 Maret 2022.

Rencananya, para saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung yang bersumber dari Dana Hibah Pemerintah Kota Bandung 2017, 2018 dan 2020, akan dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Tahapan Pemilu 2024 Segera Dimulai, Yana Mulyana Minta Generasi Muda Bandung Tidak Anti Politik

"(Mereka) Akan di panggil oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dimintai keterangan mulai minggu depan tanggal 4 April 2022," ungkapnya. (Cesar Yudistira)


Editor : inilahkoran