Kejati Jabar Terima SPDP Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil oleh Lisa Mariana

Bareskrim Polri telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil oleh selebgram Lisa Mariana.

Kejati Jabar Terima SPDP Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil oleh Lisa Mariana
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menyatakan, SPDP kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut diterima pada 2 Mei 2025. Menindaklanjuti hal itu, Kejati Jabar telah menunjuk enam jaksa untuk memantau perkembangan penyidikan.(net)

INILAHKORAN, Bandung - Bareskrim Polri telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil oleh selebgram Lisa Mariana.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menyatakan, SPDP kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut diterima pada 2 Mei 2025. Menindaklanjuti hal itu, Kejati Jabar telah menunjuk enam jaksa untuk memantau perkembangan penyidikan.

"Pada 2 Mei 2025, Kejati Jabar menerima SPDP dari penyidik Bareskrim Polri. Pelapornya tercantum atas nama MRK. Kami telah menunjuk enam jaksa untuk mengikuti proses penyidikan," ujar Nur pada Selasa, 20 Mei 2025.

Ia menambahkan, SPDP tersebut belum mencantumkan nama tersangka. Dengan demikian, status Lisa Mariana dalam kasus ini masih belum dapat dipastikan.

"Identitas tersangka belum tercantum dalam SPDP. Hanya ada identitas pelapor," jelasnya.

Menurut Nur, pelimpahan SPDP ke Kejati Jabar dilakukan karena lokasi dan waktu kejadian perkara berada di wilayah hukum Jawa Barat.

Sebelumnya, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. 


Editor : Doni Ramdhani