Kejati Jabar Tetapkan 3 Petinggi BPR Indramayu Sebagai Tersangka Korupsi
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan tiga orang petinggi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indramayu sebagai tersangka
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan tiga orang petinggi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indramayu sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyimpangan penyaluran kredit pada tahun anggaran 2013-2021.
Tiga orang petinggi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Utama BPR Indramayu berinisial SGY, Direktur Operasional berinisial MAA, dan Mantan Direktur Operasional periode 2020-2023 berinisial BS.
Asisten Pindana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Dwi Agus, mengatakan bahwa para tersangka diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga sebesar Rp139.651.459.166.
"Para tersangka telah melakukan penyaluran kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan dan prinsip kehati-hatian, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Dwi.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka juga diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara merealisasikan kredit kepada 39 orang debitur di 14 cabang BPR Indramayu dengan total plafon hingga mencapai Rp3,9 miliar.
Para tersangka kini telah diamankan dan dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejati Jabar selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas 1 Bandung atau Kebonwaru. Mereka diduga telah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Firda Rachmawati

