Keluar Duit Suap Kalapas Sukamiskin, Radian Dipenjara 1,5 Tahun Pula
Penyuap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, Radian Azhar dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan, denda Rp 50 juta, subsidair kurungan tiga bulan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung – Penyuap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, Radian Azhar dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan, denda Rp 50 juta, subsidair kurungan tiga bulan.
Putusan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni satu tahun dan enam bulan, namun dendanya lebih ringan.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terhadap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (23/9/2020).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Dariyanto menyatakan terdakwa Radian Azhar telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif kedua.
”Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama satu tahun dan enam bulan, dikurangi masa penahanan, dan denda Rp 50 juta, subsidair kurungan penjara selama tiga bulan,” katanya.
Hal yang memberatkan yang dijadikan pertimbangan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantak tindak pidana korupsi dan pernah ditahan. Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan kooperatif.
Atas putusan tersebut JPU KPK, terdakwa dan kuasa hukumnya mengajukan sikap pikir-pikir. (ahmad sayuti)
Editor : Zulfirman


