Kematian Arya Daru Disebut Bukan Tindak Kriminal, Tak Ada Bukti Keterlibatan Pihak Lain

Kematian Arya Daru disebut belum ada unsur pidana karena tidak ditemukan bukti lain.

Kematian Arya Daru Disebut Bukan Tindak Kriminal, Tak Ada Bukti Keterlibatan Pihak Lain
Kematian Arya Daru

INILAHKORAN - Kepolisian menegaskan bahwa kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan, tidak mengandung unsur pidana. Berdasarkan hasil penyelidikan menyeluruh yang melibatkan berbagai ahli, aparat menyimpulkan tidak ada indikasi keterlibatan orang lain dalam insiden tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/7).

"Dari berbagai indikator, kematian Arya Daru tidak melibatkan pihak lain," ujar Wira.

Ia menambahkan bahwa kesimpulan ini diperoleh setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi dan menganalisis lebih dari 100 barang bukti. Polisi juga melibatkan sejumlah ahli, mulai dari forensik, psikologi, hingga digital forensik.

Hasil Autopsi Ungkap Penyebab Kematian
Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan luka lecet dan memar pada tubuh korban serta tanda-tanda perbendungan di organ dalam. Namun, tidak ditemukan adanya penyakit organik yang dapat menyebabkan kematian. Tes toksikologi pun tidak menunjukkan adanya zat beracun atau narkotika dalam tubuh Arya, hanya ditemukan obat bebas seperti paracetamol dan chlorpheniramine.

Tim forensik menyimpulkan bahwa penyebab kematian adalah terganggunya sirkulasi oksigen di saluran napas atas, kondisi yang dikenal sebagai asfiksia.

Jejak Digital dan Bukti Fisik Tak Mengarah ke Kriminalitas
Dari pemeriksaan barang bukti dan jejak digital, polisi menyatakan tidak ditemukan DNA atau sidik jari lain selain milik Arya Daru, termasuk pada lakban yang ditemukan melilit bagian kepala korban. Selain itu, analisis digital menunjukkan adanya aktivitas pencarian di perangkat korban terkait metode bunuh diri.

Meski demikian, pihak kepolisian tidak serta merta menyimpulkan korban bunuh diri, namun menekankan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan atau intervensi eksternal.

Ditemukan Dalam Kamar Kos Eksklusif
Arya ditemukan meninggal dunia pada Selasa pagi, 8 Juli 2025, di kamar nomor 105 Guest House Gondia, Jalan Gondangdia Kecil, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Saat ditemukan, korban dalam posisi terlentang dengan lakban menutupi wajahnya dan sebagian tubuh tertutup selimut.

Kesimpulan Sementara: Bukan Kasus Kriminal
Wira menyatakan, hingga saat ini belum ada cukup dasar hukum untuk menyimpulkan adanya tindak pidana dalam kasus ini. Meski penyelidikan masih berlangsung, namun temuan sementara menunjukkan bahwa kematian Arya terjadi tanpa unsur kekerasan atau kriminal.

"Kami tetap terbuka terhadap perkembangan informasi tambahan. Namun, berdasarkan bukti saat ini, tidak ditemukan tanda-tanda peristiwa pidana," tegasnya.


Editor : Firda Rachmawati