Kemendikbud Kutuk Keras Peredaran Narkoba di Perguruan Tinggi, Jerat Narkoba Kalangan Mahasiswa

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengutuk keras penggunaan, peredaran, dan penyalahgunaan narkoba, di perguruan tinggi yang menyasar para mahasiswa.

Kemendikbud Kutuk Keras Peredaran Narkoba di Perguruan Tinggi, Jerat Narkoba Kalangan Mahasiswa
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengutuk keras penggunaan, peredaran, dan penyalahgunaan narkoba, di perguruan tinggi yang menyasar para mahasiswa.

INILAHKORAN,Bandung- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengutuk keras penggunaan, peredaran, dan penyalahgunaan narkoba, di Perguruan Tinggi yang menyasar para mahasiswa.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam mengungkapkan, Kemendikbudristek mengutuk keras penjahat narkoba yang merusak lingkungan kampus. 

"Kami mengutuk keras penjahat narkoba yang merusak lingkungan kampus,” kata Nizam merespon tersebut disampaikan menyusul keberhasilan polisi membongkar tempat penyimpanan atau brankas narkoba di area kampus Universitas Negeri Makassar (UNM), dalam keterangan persnya, Senin 12 Juni 2023.

Nizam menyatakan, Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) dapat membunuh insan masa depan bangsa, sehingga Kemendikbudristek berkomitmen penuh dalam memerangi hal itu.

Ia menuturkan selama ini kampus-kampus di Indonesia selalu berusaha keras untuk mewujudkan kampus yang sehat, termasuk terbebas dari penyalahgunaan NAPZA.

Oleh sebab itu Nizam menegaskan apabila terdapat warga kampus yang terlibat dalam Peredaran Narkoba maka pimpinan Perguruan Tinggi untuk menindak dan memberi sanksi yang keras dan tegas.

Selain itu, lanjutnya, pimpinan Perguruan Tinggi juga harus bekerja sama dengan institusi penegak hukum untuk memperkuat pencegahan Peredaran Narkoba.

Terlebih lagi Nizam mengatakan bahaya narkoba ini laten, sehingga harus terus dilakukan pencegahan dan pengawasan di kampus-kampus maupun lingkungan sekitarnya. 

"Kampus harus aman dan nyaman untuk belajar dan pengembangan diri. Bagi adik-adik mahasiswa, ayo kita jaga bersama kampus kita dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang merusak masa depan kalian semua," tegasnya.

Sementara itu para rektor telah membentuk Asosiasi Relawan Perguruan Tinggi Anti Penyalahgunaan Narkoba (ARTIPENA) untuk memerangi penyalahgunaan narkoba.

Pengawasan penggunaan dan penyalahgunaan narkoba bagi insan internal Ditjen Diktiristek pun selalu dilakukan dengan bekerja sama dan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN). 

"Tes bagi seluruh pegawai Ditjen Diktiristek juga dilaksanakan beberapa kali untuk mencegah hal-hal negatif, seperti narkoba masuk ke ranah internal," kata Nizam.

Sebelumnya,  Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda secara tegas meminta Kemendikbudristek membentuk Satgas Khusus terkait pencegahan Peredaran Narkoba di Perguruan Tinggi.

Hal itu disampaikan Syaiful Huda sebagai resapon terbongkarnya bunker narkoba di Universitas Makasar.

"Seluruh kampus di Indonesia baik negeri maupun swasta harus secara terbuka menyatakan perang terhadap Peredaran Narkoba di kampus masing-masing," ungkap Syaiful Huda, Minggu 11 Juni 2023 lalu.

Menurut Huda, pembentukan Satgas Khusus itu penting untuk memberi sinyal dan kepercayaan kepada masyarakat bahwa lembaga pendidikan terutama Perguruan Tinggi terbebas dari zona merah Peredaran Narkoba," tegasnya.

Huda menuturkan, angka kenaikan yang cukup mengkhawatirkan terkait kasus narkoba di lingkungan kampus dan sekolah. Angkanya naik dari tahun 2019 tercatat 1,10% menjadi 1,35% di tahun 2021. Atas hal itu, dia meminta Kemendikbudristek mengambil langkah cepat untuk memerangi narkoba di kampus dan sekolah.

"Kita minta Kemendikbud untuk mengambil langkah cepat membikin Satgas Khusus menyangkut soal ini dan menyatakan perang terhadap Peredaran Narkoba ini. (Tahun) 2019 itu 1,10% naik menjadi 1,35% 2021. Jadi angkanya naiknya 0,15%, itu mengkhawatirkan," ujarnya.***


Editor : Ghiok Riswoto