Kemnaker Apresiasi Perusahaan yang Bayar THR 2021

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengapresiasi ketaatan perusahaan yang membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2021, sebagai langkah awal pemulihan dampak pandemi.

Kemnaker Apresiasi Perusahaan yang Bayar THR 2021
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi. (Antara Foto)

INILAH, Jakarta- Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengapresiasi ketaatan perusahaan yang membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2021, sebagai langkah awal pemulihan dampak pandemi.

"Tentunya ini merupakan sinyal bagus akan adanya rebound yang sudah dimulai," kata Anwar ketika merespons pertanyaan ANTARA via aplikasi pesan dari Jakarta, Rabu.

Menurut Anwar berbagai langkah sudah dilakukan pemerintah, termasuk Kemnaker, untuk mendorong pemulihan bersama dalam bentuk memberikan insentif, fasilitasi dan berbagai keringanan pajak.

Baca Juga : Ekonom: Domestik Ekonomi Bantu Indonesia Bertahan Saat Pandemi

Kemnaker sendiri juga terlibat dalam berbagai inisiatif untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja itu, termasuk bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja terdampak pandemi pada 2020.

Selain itu penanganan dampak pandemi juga telah dan sedang dilakukan oleh Kemnaker, termasuk pelatihan vokasi dengan metode pelatihan campuran, pemagangan di industri, pelatihan peningkatan produktivitas tenaga kerja, pelatihan wirausaha baru, padat karya dan penempatan pekerja, baik di dalam maupun luar negeri.

Hal itu mendorong Menaker Ida Fauziyah untuk menerbitkan edaran yang mewajibkan pembayaran THR 2021 dilakukan secara penuh.

Baca Juga : Sinergi dengan Kemenparekraf, BRI Luncurkan Debit BRI Wisata Nusantara

"Sehingga itulah yang menjadi dasar pertimbangan salah satunya untuk kebijakan THR harus dibayar sebelum Lebaran," kata Anwar.

Halaman :


Editor : Bsafaat