Kenaikan Pajak Air Tanah 130 Persen Dinilai Bisa Tekan Industri Kabupaten Bogor

Kenaikan tarif Pajak Air Tanah hingga 130 persen di Kabupaten Bogor dinilai berisiko menekan industri, mengganggu tenaga kerja, dan menghambat investasi.

Kenaikan Pajak Air Tanah 130 Persen Dinilai Bisa Tekan Industri Kabupaten Bogor
Ilustrasi air tanah

INILAHKORAN.ID - Guru Besar Bidang Ekonomi dan Manajemen Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor, Prof Renea Shinta Aminda menilai kenaikan tarif Pajak Air Tanah (PAT) hingga 120-130 persen berisiko menekan industri dan iklim investasi di Kabupaten Bogor.

Menurut Renea, kebijakan tersebut tidak memberikan ruang penyesuaian yang memadai bagi dunia usaha, terutama di tengah kondisi ekonomi nasional maupun internasional yang masih menghadapi berbagai tekanan.

Ia menilai dampak perang di Eropa Timur dan Timur Tengah, serta berbagai krisis global lainnya, turut memengaruhi kondisi perekonomian dan aktivitas industri.

Renea yang memiliki keahlian di bidang ekonomi keuangan, perbankan, dan sains manajemen itu mengingatkan, kenaikan tarif PAT justru berpotensi mengurangi sumber penerimaan daerah dari sektor lain.

Menurutnya, jika beban usaha semakin berat, Pemkab Bogor berisiko kehilangan potensi penerimaan yang lebih besar dari pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), serta berbagai retribusi lainnya.

Selain itu, kenaikan biaya operasional juga dikhawatirkan mengganggu penyerapan tenaga kerja. Bahkan, kondisi tersebut berpotensi mendorong perusahaan menutup usaha atau memindahkan pabrik ke daerah lain yang dinilai lebih ramah investasi.

"Dalam jangka menengah dan panjang, kebijakan Pemkab Bogor dalam menaikkan tarif PAT sebesar 120 hingga 130 persen ini malah bisa menjadi bumerang bagi keuangan daerah," kata Renea kepada wartawan, Minggu (1/11/2026).

Apindo Bogor Masih Menunggu Respons Pemkab

Di sisi lain, Pemkab Bogor sebelumnya membuka peluang berdiskusi dengan pelaku usaha terkait besaran insentif PAT.

Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor mengaku belum menerima undangan resmi dari pemerintah daerah. Padahal, organisasi tersebut telah dua kali menyurati Pemkab Bogor untuk meminta keringanan, penyesuaian tarif, maupun pemberian stimulus secara bertahap.

Surat terakhir disampaikan pada 17 April 2026. Akan tetapi, hingga kini Apindo Kabupaten Bogor menyatakan belum menerima balasan maupun tindak lanjut atas permohonan tersebut.

"Kami hingga saat ini belum menerima surat balasan terkait diskusi insentif PAT dari Pemkab Bogor dan masih menunggu kabar baik tersebut," kata Ketua Apindo Kabupaten Bogor Rizal Supari Abdul Hayi.

Menurut Rizal, kepastian tindak lanjut dari pemerintah daerah sangat dibutuhkan pelaku usaha untuk menyusun perencanaan operasional dan keuangan perusahaan.

Tanpa kejelasan mengenai penerapan kebijakan maupun skema keringanan, perusahaan berpotensi kesulitan memperhitungkan beban biaya pada periode berikutnya.


Editor : Ahmad Sayuti