Kenapa Hakim Tak Menjatuhkan Hukuman Kebiri untuk Herry Wirawan? Ternyata Begini Jawabannya

Tuntutan jaksa penuntut umum untuk menghukum Herry Wirawan, agar diberikan hukuman kebiri, tidak dikabulkan majelis hakim.

Kenapa Hakim Tak Menjatuhkan Hukuman Kebiri untuk Herry Wirawan? Ternyata Begini Jawabannya
Majelis hakim memvonis terdakwa kasus pemerkosaan 12 santriwati di Kota Bandung Herry Wirawan hukuman seumur hidup.

INILAHKORAN, Bandung - Tuntutan jaksa penuntut umum untuk menghukum Herry Wirawan, agar diberikan hukuman kebiri, tidak dikabulkan majelis hakim.

Herry Wirawan, dalam sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 15 Februari 2022, hanya dijatuhi hukuman seumur hidup. Dia tak dijatuhi hukuman kebiri.

Alasan majelis hakim adalah karena Herry Wirawan harus menjalani pokok pidananya terlebih dahulu.

"Tindakan kebiri kimia baru dapat dilakukan setelah terdakwa menjalani pidana pokok paling lama dua tahun," kata Hakim saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: Bukan Hukuman Mati, Hakim Vonis Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Hukuman Seumur Hidup

"Sementara apabila dituntut kemudian diputus pidana mati dan penjara seumur hidup yang tidak memungkinkan selesai menjalani pidana pokok maka tindakan kebiri kimia tidak dapat dilaksanakan," sambungnya.

Hakim menuturkan tidak dapat dilaksanakannya hukuman kebiri kini lantaran putusan yang diberikan merupakan penjara seumur hidup.

"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia. Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," kata hakim. 

Baca Juga: Ini Penampakan Herry Wirawan Pemerkosa Santri di Bandung Jelang Pembacaan Putusan Hukuman Mati

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Atas itupun, ia divonis hukuman seumur hidup.  


Editor : inilahkoran