Kepala Sekolah Rangkap Jabatan, 69 Sekolah di Kabupaten Cirebon Menunggu Kepastian
Sebanyak 69 SD dan SMP di Kabupaten Cirebon belum memiliki kepala sekolah definitif. Jumlah kekosongan di jenjang SD diproyeksikan mencapai 72 sekolah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID– Kekosongan jabatan kepala sekolah (kepsek) definitif di Kabupaten Cirebon terus bertambah. Hingga akhir Oktober 2026, tercatat sebanyak 56 SD dan 13 SMP belum memiliki kepala sekolah definitif sehingga masih mengandalkan pelaksana tugas (Plt).
Jumlah kekosongan kepala sekolah, khususnya pada jenjang SD, diperkirakan terus meningkat apabila pengangkatan kepala sekolah definitif belum segera dilakukan. Bahkan, hingga Desember 2026, jumlah SD yang mengalami kekosongan diproyeksikan mencapai 72 sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon, Ronianto, mengatakan pengangkatan kepala sekolah definitif sebenarnya ditargetkan dapat dilaksanakan pada Oktober 2026. Namun, pelantikan belum bisa dilakukan karena masih ada tahapan administrasi yang harus diselesaikan melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Sebenarnya Oktober ini kita berharap sudah bisa dilakukan pelantikan. Namun, masih ada proses yang harus ditempuh ke BKN, sehingga kita menunggu proses tersebut selesai,” kata Ronianto, Selasa 3 November 2026.
Menurutnya, pengangkatan maupun mutasi kepala sekolah tidak harus dilaksanakan bersamaan dengan agenda mutasi dan rotasi pejabat atau pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Artinya, apabila seluruh proses administrasi dan persetujuan telah rampung, pengisian jabatan kepala sekolah dapat dilakukan tersendiri tanpa harus menunggu agenda mutasi dan rotasi pegawai Pemkab Cirebon.
“Mutasi kepala sekolah tidak harus berbarengan dengan mutasi dan rotasi pegawai Pemkab. Kalau proses dan persyaratannya sudah selesai, bisa dilakukan tersendiri,” ujarnya.
Kepala Sekolah Rangkap Tugas di Dua Sekolah
Ronianto mengakui kekosongan kepala sekolah definitif sedikit banyak berdampak terhadap pengelolaan satuan pendidikan. Untuk memastikan kegiatan belajar mengajar dan administrasi tetap berjalan, sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif sementara dipimpin oleh Plt.
Persoalannya, pejabat yang ditunjuk menjadi Plt pada umumnya merupakan kepala sekolah definitif dari sekolah lain. Akibatnya, seorang kepala sekolah harus membagi waktu dan tanggung jawab untuk memimpin dua satuan pendidikan sekaligus.
“Sedikit banyak memang mengganggu. Karena kepala sekolah yang ditunjuk menjadi Plt otomatis harus memegang dua sekolah. Dia tetap bertanggung jawab di sekolah asal, tetapi pada saat yang sama juga harus menjalankan tugas di sekolah yang kosong,” jelasnya.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Disdik Kabupaten Cirebon mendorong agar proses pengangkatan kepala sekolah definitif segera diselesaikan.
Sebab, kepala sekolah memiliki peran penting dalam pengambilan kebijakan, pengelolaan administrasi, pembinaan guru, hingga memastikan program pendidikan berjalan optimal di masing-masing satuan pendidikan.
Kekosongan Kepala SD Diproyeksikan Capai 72 Sekolah
Ronianto menyebutkan, berdasarkan data hingga akhir Oktober 2026, terdapat 56 SD dan 13 SMP yang belum memiliki kepala sekolah definitif. Dengan demikian, sedikitnya 69 sekolah masih membutuhkan pengisian jabatan kepala sekolah definitif.
Khusus jenjang SD, jumlah kekosongan tersebut berpotensi meningkat cukup signifikan. Apabila pengangkatan belum dilakukan hingga Desember 2026, jumlah SD yang belum memiliki kepala sekolah definitif diperkirakan bertambah dari 56 menjadi 72 sekolah.
Kekosongan jabatan tersebut terjadi karena kepala sekolah memasuki masa pensiun.
Saat ini, Disdik Kabupaten Cirebon masih menunggu penyelesaian tahapan administrasi yang berkaitan dengan BKN sebelum pengangkatan kepala sekolah definitif dapat dilaksanakan.
Ronianto berharap proses tersebut segera rampung sehingga kepala sekolah yang saat ini menjalankan tugas sebagai Plt tidak terlalu lama harus memimpin dua satuan pendidikan sekaligus.
“Kami berharap prosesnya segera selesai. Karena kalau kepala sekolah definitif segera terisi, tentu pengelolaan dan pelayanan pendidikan di masing-masing sekolah akan lebih optimal,” pungkasnya.***
Editor : JakaPermana

