Atap Bangunan Tua Losari Dibongkar, Diduga Cagar Budaya Terancam Rusak

Atap bangunan bekas Kantor Kecamatan Losari, Cirebon, dibongkar saat revitalisasi. Warga khawatir bangunan bersejarah yang diduga cagar budaya rusak.

Atap Bangunan Tua Losari Dibongkar, Diduga Cagar Budaya Terancam Rusak
Atap bangunan TK Negeri Pertiwi Losari dibongkar, memicu kekhawatiran warga terhadap kelestarian bangunan tua yang diduga memiliki nilai cagar budaya.

INILAHKORAN.ID-Bangunan bekas Kantor Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, yang diduga dibangun sekitar tahun 1800 dan sezaman dengan Gedung Pancasila Losari, menjadi sorotan setelah bagian atapnya dibongkar dalam proyek revitalisasi.

Bangunan bersejarah tersebut selama ini dimanfaatkan sebagai TK Negeri Pertiwi Kecamatan Losari. Namun, pembongkaran bagian atap memunculkan kekhawatiran warga dan pegiat cagar budaya karena dikhawatirkan menghilangkan bagian asli bangunan yang memiliki nilai sejarah.

Tokoh cagar budaya Losari, Asrof, mempertanyakan status dan pemanfaatan bangunan tersebut sebagai fasilitas pendidikan, terlebih adanya revitalisasi yang berpotensi mengubah struktur asli.

"Yang kami pertanyakan, kalau memang ini bangunan bersejarah dan diduga cagar budaya, apakah boleh dijadikan tempat pendidikan, apalagi sekarang atapnya dibongkar dengan alasan revitalisasi TK," ujar Asrof, Selasa (18/8/2026).

Menurut Asrof, Pemerintah Kabupaten Cirebon dan instansi yang memiliki kewenangan dalam pelestarian cagar budaya perlu segera turun tangan. Pembongkaran bagian bangunan lama dinilai berpotensi menghilangkan material asli yang memiliki nilai sejarah.

"Jangan sampai atas nama revitalisasi justru bagian asli bangunan bersejarah hilang. Kalau memang bangunan ini memiliki nilai sejarah, harus ada kajian dan pengawasan dari instansi yang berwenang," ungkapnya.

Material Kayu Bangunan Tua Diduga Diperjualbelikan

Berdasarkan penelusuran di lapangan, sebagian bangunan telah mengalami pembongkaran, termasuk bagian atap. Material kayu dari bangunan tua tersebut diduga telah dilepas dan diperjualbelikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Bangunan ini saksi sejarah Losari. Masa iya mau dirusak dan kayunya dijual. Kami minta Disbudpar dan BPCB segera cek ke lokasi," ujar Asrof.

Kondisi tersebut membuat pegiat cagar budaya meminta adanya pemeriksaan menyeluruh sebelum proyek revitalisasi dilanjutkan.

Diminta Diverifikasi Status Cagar Budayanya

Direktur Firma Hukum Sandekala Trimurti, Zeki Mulyadi, mengatakan bangunan yang memiliki nilai sejarah harus mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan hukum.

Menurutnya, apabila bangunan tersebut telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya atau sedang dalam proses penetapan, tindakan yang mengubah, merusak, maupun menghilangkan bagian asli bangunan harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Kalau bangunan ini memang masuk kategori Cagar Budaya atau sedang dalam proses penetapan, setiap tindakan yang mengubah, merusak, atau menghilangkan bagian aslinya harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Ini tidak boleh sembarangan dibongkar," ungkap Zeki.

Zeki merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, termasuk Pasal 105 yang mengatur ancaman pidana terhadap tindakan perusakan Cagar Budaya.

Meski demikian, ia menilai status hukum bangunan bekas Kantor Kecamatan Losari perlu terlebih dahulu diverifikasi melalui kajian instansi yang berwenang.

"Kalau benar bangunan ini berasal dari sekitar tahun 1800, berarti memiliki nilai sejarah yang sangat tinggi. Pemerintah harus segera melakukan kajian dan memastikan statusnya sebelum revitalisasi dilanjutkan," jelasnya.

Pemanfaatan sebagai TK Perlu Perhatikan Pelestarian

Zeki juga menyoroti penggunaan bangunan tersebut sebagai TK Negeri Pertiwi. Menurutnya, bangunan bersejarah pada prinsipnya dapat dimanfaatkan untuk fasilitas publik, tetapi aspek pelestarian harus menjadi perhatian utama apabila masih terdapat bagian asli bangunan.

"Yang harus dilihat bukan hanya boleh atau tidaknya digunakan sebagai sekolah, tetapi bagaimana pemanfaatannya tidak merusak nilai sejarah dan bagian asli bangunan. Kalau ada revitalisasi, harus jelas kajiannya dan siapa yang memberikan rekomendasi," terangnya.

Ia juga meminta material kayu hasil pembongkaran diamankan apabila ditemukan dugaan tindak pidana terkait pembongkaran maupun penjualan bagian bangunan.

"Kayu hasil pembongkaran harus diamankan apabila ditemukan unsur pidana. Jangan sampai barang yang memiliki nilai sejarah hilang atau berpindah tangan sebelum dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Menurut Zeki, material kayu jati tua juga berpotensi menjadi bahan penelitian untuk mengungkap usia, teknik konstruksi, hingga sejarah bangunan.

"Kayu jati tua itu bisa diteliti untuk mengungkap usia, teknik konstruksi, dan sejarah bangunan," pungkasnya.

Disdik Kabupaten Cirebon Akan Koordinasi

Sementara itu, Kabid PAUD Disdik Kabupaten Cirebon, Basit, mengaku belum mengetahui secara rinci persoalan pembongkaran bangunan tersebut, termasuk material bongkaran yang disebut telah dilelang.

Ia juga menyebut akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak terkait.

"Nanti saya koordinasi terlebih dahulu dengan Pak Kasi saya ya," jawabnya singkat.

Persoalan pembongkaran bangunan bekas Kantor Kecamatan Losari kini menjadi perhatian warga dan pegiat sejarah. Mereka berharap pemerintah segera melakukan verifikasi status bangunan, mengkaji proyek revitalisasi, serta memastikan bagian-bagian asli bangunan yang memiliki nilai sejarah tetap terlindungi.***


Editor : JakaPermana