Keponakan Masuk Penjara Lantaran KDRT, Dendam Tante Perkarakan Mantan Besan

Meski sudah berdamai dan membayar ganti pembayaran pengobatan korban, perkara penganiayaan dengan pelaku Deden dan Arsyad tetap berlangsung di Pengadilan Negeri Cibinong.

Keponakan Masuk Penjara Lantaran KDRT, Dendam Tante Perkarakan Mantan Besan
Kuasa hukum terdakwa Irawansyah pun mempertanyakan kepolisian dan kejaksaan yang tetap melanjutkan perkara tersebut. (reza zurfiwan)

INILAHKORAN.ID - Meski sudah berdamai dan membayar ganti pembayaran pengobatan korban, perkara penganiayaan dengan pelaku Deden dan Arsyad tetap berlangsung di Pengadilan Negeri Cibinong.

Kuasa hukum terdakwa Irawansyah pun mempertanyakan kepolisian dan kejaksaan yang tetap melanjutkan perkara tersebut.

Apalagi, menurutnya pasal 170 KUHP yang diperbarui dengan Pasal 262 KUHP yag dikenakan kepada para terdakwa kurang tepat. Sebab, kliennya tidak melakukan penganiayaan, apalagi pengeroyokan.

Selain itu, baik saksi korban maupun saksi terdakwa memiliki huhungan sedarah, hingga perkara dugaan pengeroyokan tidak memenuhi jumlah saksi minimal yaitu dua orang.

Menurutnya, perkara diduga buntut dari dendam saksi korban Dina, karena keponakannya bernama Daffa, masuk bui di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya bernama Desti, yang merupakan anak dari terdakwa Deden.

"Pasal 170 KUHP atau 262 KUHP tidaklah tepat, karena yang melakukan pemukulan hanya terdakwa Deden hingga pasalnya itu penganiayaan dan tidak harus ditahan karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun," kata Irawansyah di Pengadilan Negeri Cibinong, Senin 19 Januari 2026.

Irawansyah menuturkan, penganiayaan atau pemukulan yang dilakukan Deden karena terpaksa, dimana saksi korban Dina, ketika Deden berupaya melerai perkelahian antara saksi korban dengan anaknya Destu, tidak mau melepas cekikannya ke leher anaknya yang hampir kehabisan napas.

"Kalau Dina gak dipukul, saksi korban tidak mau melepas cekikannya. Anaknya yang bernama Desti, pun bisa meninggal dunia. Jadi, ini lebih ke membela diri dan tidak ada niat jahat karena sebelum dipukul, saksi korban sudah diminta untuk melepas cekikannya," tutur Irawansyah.

Ia menambahkan, dengan adanya perdamaian yang disaksikan Ketua RT di Kampung Bojong Sempu RT 004 RW 006 Desa Cilebut Barat, Sukaraja,  Kabupaten Bogor maka seharusnya perkara dugaan pengeroyokan atau penganiayaan ini batal.

"Harusnya, dengan adanya perdamaian, apalagi pengobatan saksi korban Dina sudah dibiayai oleh Deden, maka perkara ini tidak layak dilanjutkan," tambah Irawansyah.

Desti, anak terdakwa Deden menerangkan bahwa ada motif dendam mantan keluarga suaminya dalam perkara dugaan pengeroyokan atau penganiayaan tersebut.

Padahal, sebelum kejadian, ia dan Dina (tante mantan suaminya) tidak ada masalah. Dan keributan dirinya dengan Imelda anaknya Dina, karena Imelda ingin merebut handphone miliknya, yang ketika kejadian sedang merekam provokasi dan penganiayaan Dina terhadap ayahnya Deden.

"Jadi, Dina itu tantenya mantan suami saya yang bernama Daffa, Daffa sebelumnya jadi terpidana dan dihukum penjara 1 tahun 6 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Setelah keponakannya masuk penjara,  ia pun memperkarakan kasus yang sudah terjadi perdamaian sebelumnya,"  terang Desti. 

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Dowi Hadinata menjelaskan persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong beragendakan mendengarkan keterangan para saksi, terutama saksi korban, yaitu penyidik dari kepolisian.

"Hari ini agendanya mendengarkan keterangan para saksi, terutama saksi korban, yaitu penyidik dari kepolisian. Mengenai pendapat kuasa hukum terdakwa, itu sah-sah saja dan kita tinggal menunggu pertimbangan atau keputusan majelis hakim," jelas Dowi. 


Editor : Doni Ramdhani