Kerap Langgar Aturan, Dishub Kota Cimahi Minta Perusahaan Angkutan Umum dan Barang Rutin Uji KIR

Masih maraknya kendaraan angkutan umum dan barang yang tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan dan uji KIR mengundang reaksi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi untuk melakukan penindakan.

Kerap Langgar Aturan, Dishub Kota Cimahi Minta Perusahaan Angkutan Umum dan Barang Rutin Uji KIR
Masih maraknya kendaraan angkutan umum dan barang yang tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan dan uji KIR mengundang reaksi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi untuk melakukan penindakan./Agus Satia Negara

INILAHKORAN, Cimahi - Masih maraknya kendaraan angkutan umum dan barang yang tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan dan uji KIR mengundang reaksi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi untuk melakukan penindakan.

Sebelumnya, sebanyak 48 kendaraan terjaring razia penegakkan hukum (gakkum) yang dilaksanakan petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi dan TNI/Polri, Kamis 18 Juli 2024.

Tak hanya menemukan kendaraan yang tidak laik jalan, petugas juga menjaring banyak kendaraan angkutan barang yang tidak melakukan uji KIR.

Menindaklanjuti persoalan itu, Dishub Kota Cimahi meminta perusahaan angkutan umum dan barang rutin melakukan uji KIR. Hal itu dilakukan untuk memastikan kendaraan dalam kondisi laik digunakan untuk mengangkut orang maupun barang.

Hal itu sesuai aturan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, kendaraan angkutan seperti bus wajib melakukan uji KIR setahun dua kali.

"Arahan kepada pengusaha angkutan umum agar melengkapi surat-surat kendaraan, terutama KIR. Agar kelaikan jalan bisa terpantau, berlaku juga untuk bus angkutan orang dan barang. Sekarang sudah gratis," kata Kepala Seksi Angkutan pada Dishub Kota Cimahi Iwan Ridwan belum lama ini.

Pihaknya pun menegaskan, sanksi tegas bakal diberikan jika angkutan barang maupun angkutan orang lalai dalam melaksanakan uji KIR.

"Hasil uji KIR sangat penting karena itu merupakan pertanda angkutan barang maupun angkutan orang sudah dilakukan pemeriksaan dari aspek teknis seperti sistem pengereman hingga kondisi ban," tegasnya.

Selain itu, hasil uji KIR tersebut juga bakal menentukan kendaraan laik atau tidak untuk digunakan. Sebab kelaikan kendaraan sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Kami bakal secara rutin melakukan penegakan hukum (Gakkum) terhadap kendaraan angkutan orang maupun angkutan barang," ucapnya.

Iwan menyebut, hal yang menjadi aspek pemeriksaan tentu saja sisi administrasi khususnya kelengkapan hasil uji KIR.

"Sasarannya, kita akan memeriksa administrasi dan kelengkapan kelaikan jalan kendaraan umum dan angkutan barang," sebutnya.***


Editor : JakaPermana