Kerap Membandel, Petugas Dishub Kota Cimahi Gembok Mobil Parkir Sembarangan

Seolah tak kenal efek jera, belasan kendaraan yang terparkir liar kembali diberikan tindakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi dalam kegiatan penegakan hukum (Gakum) parkir liar di sejumlah ruas jalan di Kota Cimahi.

Kerap Membandel, Petugas Dishub Kota Cimahi Gembok Mobil Parkir Sembarangan
Petugas Dishub Kota Cimahi menggembok kendaraan yang parkir sembarangan. Agus Satianegara

INILAHKORAN, Cimahi - Seolah tak kenal efek jera, belasan kendaraan yang terparkir liar kembali diberikan tindakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi dalam kegiatan penegakan hukum (Gakum) parkir liar di sejumlah ruas jalan di Kota Cimahi

Dalam kegiatan gakum parkir liar tersebut, Dishub Kota Cimahi tak segan-segan melakukan pemasangan stiker, penggembokan hingga penilangan kendaraan roda empat. Pada kesempatan tersebut, petugas juga melakukan penilangan dan peringatan kepada pengendara kendaraan roda dua agar tidak parkir sembarangan.

"Pemasangan stiker kami lakukan sebagai peringatan karena para pemilik kendaraan memarkirkan kendaraan di tempat larangan parkir," kata Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kota Cimahi, Muhammad Nur Effendi.

Disebutkan Effendi, kegiatan gakum parkir liar tersebut melibatkan petugas gabungan dari Dishub Kota Cimahi, Satpol PP Kota Cimahi, Sub Denpom, Sub Garnisun, dan Polres Cimahi.

Lebih lanjut Effendi menjelaskan, gakum parkir liar ini dilakukan dengan menyusuri sejumlah ruas jalan yang diawali Taman Kota Pemkot Cimahi, Jalan Aruman, Jalan Daeng Cihanjuang, Jalan Gatot Subroto, Jalan Gedong Empat, Jalan Stasiun, dan Jalan Sudirman (belakang Dustira).

"Yang kena razia ada mobil sebanyak 8 unit, dan motor 10 unit," ujarnya.

Dari belasan kendaraan yang melanggar, ungkap Effendi, pihaknya terpaksa memberikan sanksi tegas terhadap 1 unit mobil dengan cara di gembok. Sebab, pengendara itu sudah lebih dari sekali diberikan peringatan.

"Penggembokan dilakukan terhadap kendaraan yang sering membandel. Kita tunggu dulu selama 15 menit, kalau pemiliknya tidak datang juga baru kita gembok. Sisanya sanksi tilang dan juga teguran dengan pemasangan stiker peringatan," tegasnya.

Bagi kendaraan yang digembok karena parkir liar, kata Effendi, bisa menghubungi petugas Dishub Kota Cimahi. "Kita sudah menempelkan kontak person, nanti pemiliknya bisa datang ke kantor membawa persyaratan. Nanti akan dibuka oleh petugas," ucapnya.

Effendi menerangkan, penertiban parkir liar ini sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dimana ada kawasan yang dilarang untuk parkir kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

"Untuk sanksi yang kita berikan belum sampai ke denda karena belum ada payung hukumnya di Perda. Jadi baru sebatas edukasi, peringatan sampai penggembokan," ujarnya.

Effendi melanjutkan, penegakan hukum parkir liar ini dilakukan dengan tujuan agar masyarakat pengguna kendaraan tidak memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat. Khususnya di bahu jalan dan trotoar yang sudah jelas dilarang.

"Kami mengimbau untuk pengendara, jangan parkir di tempat yang tidak diperbolehkan. Kami akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat," ucapnya. *** 


Editor : Ahmad Sayuti