Ketahuan Kencan Semalam, Idola Pria Ini Digugat Agensi Harus Bayar Denda Rp2,3 M??

Pengadilan membela seorang idola K-Pop yang didenda agensi hingga Rp2,3 M hanya karena ketahuan kencan.

Ketahuan Kencan Semalam, Idola Pria Ini Digugat Agensi Harus Bayar Denda Rp2,3 M??
Idola yang dieksploitasi agensi.

INILAHKORAN, Bandung - Saat ini seorang Idola Pria yang tidak diketahui identitasnya dikatakan telah dieksploitasi Agensi hingga harus membayar Denda karena ketahuan Kencan.

Pengadilan Seoul telah menolak tuntutan ganti rugi besar terhadap seorang Idola K-Pop, dengan memutuskan bahwa pertemuan pribadi tidak dapat menjadi alasan pemutusan kontrak.

Kasus ini melibatkan seorang member boyband beranggotakan empat orang yang tidak disebutkan namanya, yang disebut "A", yang debut di usia yang relatif terlambat, 28 tahun, setelah upaya debut pertamanya gagal.

Pada 8 Januari 2023, A bertemu seorang wanita melalui teman-temannya saat sedang keluar malam dan mereka menghabiskan malam bersama.

Seminggu kemudian, agensinya memberinya "nota utang" yang menuntutnya bertanggung jawab atas segala kerugian terkait dugaan skandal tersebut.

Syarat-syaratnya mencakup penggantian seluruh biaya produksi dan promosi album, penalti kontrak, dan bahkan klausul yang memungkinkan Agensi untuk menuntut pembayaran dari keluarganya jika dia tidak mampu membayar.

Berharap untuk tetap berada di grup, A menandatangani dokumen tersebut, tetapi kemudian dikeluarkan dari grup dan kontraknya dihentikan dua hari kemudian.

Agensi kemudian menggugatnya sebesar ₩200 juta KRW (sekitar $145.000 USD atau Rp2,3 M), dengan alasan pelanggaran "kewajibannya untuk menjaga martabat" sebagai seorang Idola.

Namun, Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan bahwa tindakan suka sama suka tersebut bukan merupakan tindak pidana, dan tidak dipublikasikan melalui liputan media, yang berarti tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran kontrak.

Pengadilan juga membatalkan nota utang tersebut, dan menyebutnya sebagai "tindakan hukum yang tidak adil" menurut hukum Korea.

Hakim mencatat bahwa kondisi A yang lebih tua daripada kebanyakan Idola dan sangat membutuhkan kesempatan kedua membuatnya rentan terhadap eksploitasi oleh Agensi.

Gugatan tersebut dibatalkan sepenuhnya, dan Agensi diperintahkan untuk menanggung semua biaya hukum.***


Editor : Irma Nurfajri