Ketua DPR Puan Maharani Desak Transparansi dalam Polemik Pemberhentian ASN di Kemdiktisaintek:Terkait Dievaluasi, Itu Prerogatif Presiden
Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengungkapkan harapannya agar kasus pemberhentian ASN di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) yang menuai kontroversi dapat ditindaklanjuti dengan transparansi penuh.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Bandung – Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengungkapkan harapannya agar kasus pemberhentian ASN di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) yang menuai kontroversi dapat ditindaklanjuti dengan transparansi penuh.
Pernyataan ini disampaikan Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.
"Kami dari DPR berharap semua hal yang terjadi di kementerian itu bisa ditindaklanjuti secara transparan di internal," tegas Puan Maharani.
Pernyataan ini menyikapi aksi protes yang dilakukan oleh sejumlah pegawai Kemdiktisaintek terhadap keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro, yang memberhentikan salah seorang ASN, Neni Herlina, secara mendadak.
Kasus ini memicu polemik besar di lingkungan kementerian tersebut dan menjadi sorotan publik.
Dalam keterangannya, Puan menyatakan bahwa DPR melalui Komisi X, yang membidangi pendidikan, sains, dan teknologi, akan memantau dan mencermati langkah-langkah yang diambil kementerian untuk menyelesaikan persoalan ini.
Namun, ia menegaskan bahwa penyelesaian masalah secara teknis tetap menjadi ranah eksekutif.
"Apa pun yang akan dilakukan tentu saja itu ranah dari eksekutif, walaupun DPR akan mencermati dan menindaklanjutinya di komisi terkait," ujar Puan.
Langkah Komisi X dinilai penting untuk memastikan bahwa keputusan-keputusan yang diambil kementerian tetap selaras dengan prinsip transparansi dan keadilan.
Terlebih lagi, kasus ini telah menciptakan ketegangan di antara para pegawai, yang merasa tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan strategis.
Mengenai desakan publik untuk mengevaluasi kinerja Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro, Puan Maharani menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya berada dalam hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
DPR, katanya, tidak memiliki kewenangan langsung untuk memutuskan evaluasi atau pergantian posisi menteri.
"Terkait apakah dievaluasi atau tidak, itu prerogatif Presiden," kata Puan.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan


