Ketua DPRD Panggil DPUPR Kota Bogor, Minta Tindaklanjuti Keluhan Banjir Pabuaran dan Tamansari Persada
Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko bakal segera melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait pengelolaan keuangan lembaganya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko bakal segera melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait pengelolaan keuangan lembaganya.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada kenaikan tunjangan bagi anggota legislatif di Cimahi.
"Evaluasi itu sebagai upaya kami untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi anggaran," kata Wahyu, Kamis 11 September 2025.
Wahyu menyebut, evaluasi ini mencakup beberapa jenis tunjangan, antara lain tunjangan perumahan, transportasi, komunikasi, serta tunjangan reses.
Menurutnya, evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian tunjangan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
“Tunjangan perumahan, transportasi, komunikasi, dan reses akan kita evaluasi bersama. Kita akan berdiskusi tentang rumus-rumus yang digunakan dalam menentukan besarannya,” tuturnya.
Beberapa tunjangan, jelas Wahyu, seperti tunjangan komunikasi dan insentif, sangat bergantung pada kemampuan fiskal daerah.
Sementara tunjangan lain seperti tunjangan reses dan biaya operasional penyelenggaraan (BOP) sudah memiliki formula yang baku dalam penetapannya.
"Langkah penting lainnya adalah pemangkasan anggaran untuk kunjungan kerja (kunker) DPRD," ucapnya.
Mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, DPRD Kota Cimahi memangkas anggaran kunjungan kerja lebih dari 50 persen. Dana yang dipangkas tersebut bakal dikembalikan ke kas daerah.
“Ini bagian dari komitmen kami untuk menjalankan prinsip efisiensi. Anggaran kunker yang dipangkas akan dikembalikan ke kas daerah, sebagai bentuk penghematan dan efisiensi penggunaan sumber daya,” bebernya.
Wahyu mengklaim evaluasi tunjangan dan pemangkasan anggaran kunker ini menjadi bagian dari upaya DPRD Kota Cimahi untuk meningkatkan akuntabilitas serta menjaga kepercayaan publik.
Dengan pengelolaan anggaran yang lebih transparan, pihaknya berharap, DPRD dapat menjalankan fungsinya secara optimal tanpa membebani keuangan daerah.
"Jadi seluruh kebijakan ini akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak terkait agar hasilnya objektif dan sesuai dengan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Diketahui dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Perwal Nomor 24 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Cimahi yang ditandatangani Dikdik Suratno Nugrahawan pada 9 Maret 2023 saat menduduki posisi Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi.
Adapun rincian besaran tunjangan yang diterima anggota DPRD Cimahi berdasarkan Perwal Nomor 4 Tahun 2023:
1. Tunjangan Perumahan
Ketua DPRD: Rp47 juta per bulan
Wakil Ketua DPRD: Rp42 juta per bulan
Anggota DPRD: Rp40 juta per bulan
2. Tunjangan Transportasi
Ketua DPRD: Rp20 juta per bulan
Wakil Ketua DPRD: Rp18,5 juta per bulan
Anggota DPRD : Rp17,5 juta per bulan
3. Besaran Dana Operasional
Ketua DPRD: Rp8,4 juta per bulan
Wakil Ketua DPRD: Rp4,2 juta per bulan
4. Tunjangan Komunikasi Intensif
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Cimahi menerima Rp10,5 juta per bulan
5. Tunjangan Reses
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD anggota DPRD Rp10,5 juta per bulan. *** (agus satia negara)
Editor : Ahmad Sayuti

