Kikis Calo, Disdukcapil Kabupaten Cirebon Lakukan Efisiensi Blanko e KTP

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon tengah melakukan efisiensi blanko e KTP. Proses pencetakan e KTP hanya dilakukan ketika pemohon datang langsung ke kantor Disdukcapil tanpa melalui perantara atau calo.

Kikis Calo, Disdukcapil Kabupaten Cirebon Lakukan Efisiensi Blanko e KTP
Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon Iman Supriyadi mengatakan, saat ini ketersediaan blanko e KTP di dinasnya masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Disdukcapil masih memiliki blanko cadangan sekitar 2.000 keping dari jumlah semula sebanyak 5.000 keping. (ilustrasi)

INILAHKORAN, Cirebon - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon tengah melakukan efisiensi blanko e KTP. Proses pencetakan e KTP hanya dilakukan ketika pemohon datang langsung ke kantor Disdukcapil tanpa melalui perantara atau calo.

Selain untk mengejar peningkatan angka aktivasi identitas kependudukan daerah (IKD), sistem yang sedang diterapkan Disdukcapil ini sebagai upaya mengikis keberadaan calo pencetakan e KTP dan administrasi kependudukan (adminduk) lainnya.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon Iman Supriyadi mengatakan, saat ini ketersediaan blanko e KTP di dinasnya masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Disdukcapil masih memiliki blanko cadangan sekitar 2.000 keping dari jumlah semula sebanyak 5.000 keping.

Menurut Iman, ketika jumlah blanko cadangan sudah di angka 2.000 keping, dirinya langsung menugaskan salah satu pegawai Disdukcapil berangkat ke Jakarta untuk mengambil blanko di Kemendagri. Hal itu agar tidak terjadi kekosongan blanko yang akan berdampak pada pelayanan pencetakan e KTP.

"Karena cadangannya tinggal 2.000 keping, saya sudah suruh Kabid untuk berangkat lagi ke Jakarta. Per hari kita cetak (e-KTP, red) itu antara 800 sampai 1.200 keping. Rata-rata satu kecamatan butuh 30 keping," ujar Iman, Kamis 5 Juni 2025.

Iman menyampaikan, efisiensi blanko dilakukan dengan memberikan layanan pencetakan e KTP hanya bagi masyarakat yang bersangkutan. Disdukcapil akan melayani pencetakan e KTP ketika pemohon datang langsung ke kantor Disdukcapil tanpa melalui perantara.

"Jadi yang datang sendiri langsung dikasih, kalau yang lewat perantara kita (tidak layani, red). Kalau datang sendiri kita juga bisa langsung aktifkan IKD, karena kita efisiensi blanko. Daripada kita nyetak (e KTP, red) tapi orangnya enggak ada," ungkapnya.

Menurut Iman, masyarakat pemohon fisik e KTP rerata karena e KTP rusak, cerai, kawin dan hilang. Masyarakat pemohon dengan kategori tersebut jumlahnya cukup banyak dan tidak dapat diprediksi jumlah kebutuhannya.

"Kalau untuk usia 17 sih sudah bisa terdeteksi kebutuhannya sekian. Yang jadi masalah tuh yang hilang, rusak. Makanya kalau yang datang sendiri, bisa langsung kita aktifkan IKD kemudian langsung cetak e KTP," terangnya.

Untuk memastikan ketersediaan blanko bisa mencukupi kebutuhan masyarakat, kata Iman, setiap tahun pihaknya selalu mengajukan permohonan anggaran hibah dari APBD untuk memesan blanko ke Kemendagri. Iman mengaku selalu mengajukan permohonan karena ingin ada pemenuhan blanko e KTP selain kuota dari Kemendagri, yakni dari dana hibah Pemkab Cirebon.

Dia menambahkan, dari hibah Pemkab Cirebon senilai Rp1 miliar seperti di tahun 2023 lalu, Disdukcapil mendapatkan blanko sebanyak 98 ribu keping. Tambahan blanko tersebut dinilai mencukupi kebutuhan masyarakat di tahun berjalan.

"Saya inginnya setiap tahun ada hibah, karena ini kebutuhan. Tahun 2024 kan kita tidak dapat, kita hanya dikasih hibah, tahun 2023. Tahun sekarang sudah kita ajukan lagi Rp1 miliar," tukasnya. 


Editor : Doni Ramdhani