KLH Minta 8 Perusahaan di Kawasan Puncak Dicabut Persetujuan Lingkungannya, Ini Jawaban Bupati Rudy Susmanto
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kembali meminta Pemkab Bogor mencabut persetujuan lingkungan 8 perusahaan di Kawasan Puncak.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kembali meminta Pemkab Bogor mencabut persetujuan lingkungan 8 perusahaan di Kawasan Puncak.
Namun, permintaan KLH yang disampaikan Sekretaris Utama KLH Rosa Vivien Ratnawati untuk mencabut izin 8 perusahaan di Kawasan Puncak itu tidak langsung dilaksanakan Bupati Bogor Rudy Susmanto.
Rudy Susmanto mengaku butuh waktu untuk mengkaji lebih lanjut permintaan KLH terhadap Pemkab Bogor tersebut untuk mencabut izin 8 perusahaan di Kawasan Puncak tersebut.
"Kita tidak serta merta langsung (melaksanakan permintaan tersebut) dan minggu ini akan ada tindak lanjut dari KLH," ucap Rudy Susmanto kepada wartawan, Rabu 23 Juli 2025
Sebelumnya, KLH memasang 33 plang pengawasan di hulu Sungai Ciliwung dan Sungai Cikeas-Cileungsi.
Dimana, di Kawasan Puncak, banyak objek wisata yang dipasang plang pengawasan itu merupakan perusahaan yang bekerjasama operasi atau KSO dengan PT Perkebunan Nusantara I Wilayah 2.
Lalu, sejumlah objek wisata maupun perumahan yang berada di Kecamatan Sukaraja maupun Kecamatan Babakan Madang, (Kawasan Sentul) yang juga dipasang plang pengawasan oleh KLH.
Dari 32 objek atau perusahaan tersebut, mengerucut ke 9 perusahaan.
"2 persetujuan lingkungan dari 9 perusahaan, sudah kami cabut. Lalu 7 perusahaan lainnya, termasuk Taman Safari Indonesia masih kami kaji dari beberapa segi pandangan. Kalau bisa kami benahi, tentunya kita akan benahi kesalahannya," tuturnya.
Sebelumnya, Sekretaris Utama KLH Rosa Vivien Ratnawati meminta Pemkab Bogor mencabut persetujuan lingkungan 8 perusahaan dalam kurun waktu 30 hari kalender dari surat resmi.
"Jadi di dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perkebunan Nusantara I Wilayah 2, mereka (8 perusahaan) memiliki kajian atau ijin Amdal kecil - kecil yang dikeluarkan oleh Pemkab Bogor, yang seharusnya tidak boleh seperti itu," pinta Rosa Vivien Ratnawati.
Mantan Dirjen Pengolahan Limbah B3 itu menyebutkan ada 8 perusahaan plus 13 perusahaan yang bekerjasama dengan PT Perkebunan Nusantara I Wilayah 2.
"Total ada 21 perusahaan yang dikenai sanksi (karena melanggar aturan, tidak memiliki izin lingkungan atau pembangunanya berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar)," sebutnya.
Editor : Doni Ramdhani


