Kuasa Hukum Terdakwa Operator Laboratarium Tembakau Sintetis Meminta Hukuman Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU, Ini Alasannya

Kuasa hukum terdakwa HP (35 tahun) dan AA (24 tahun), yaitu Sutan Surya Lubis memohon majelis hakim PN Cibinong untuk menolak hukuman seumur hidup yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor.

Kuasa Hukum Terdakwa Operator Laboratarium Tembakau Sintetis Meminta Hukuman Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU, Ini Alasannya

INILAHKORAN, Bogor - Kuasa hukum terdakwa HP (35 tahun) dan AA (24 tahun), yaitu Sutan Surya Lubis memohon majelis hakim PN Cibinong untuk menolak hukuman seumur hidup yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor.

Sutan Surya Lubis pun mengharapkan, para terdakwa diringankan hukumannya karena terdakwa HP dan AA tidak pernah dihukum sebelumnya atau resedivis.

"Selain bukan resedivis, terdakwa HP dan AA baru bekerja sebagai operator laboratorium terselubung atau clandestine laboratory jenis tembakau sintetis di Sentul City, Desa Cijayanti, Babakan Madang selama tiga hari, lalu diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Bogor," ujar Sutan Surya Lubis kepada wartawan Rabu, 23 Juli 2025.

Dia menjelaskan, terdakwa HP dan AA selama tiga hari hanya bertugas menyemprot tembakau dengan cairan kimia.

"HP dan AA, tidak meracik cairan kimia yang membuat tembakau menjadi tembakau sintetis, yang meracik formula bahan kimia, ialah E, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian," jelasnya.

Ia menerangkan, bahwa pekerja clandestine laboratory jenis tembakau sintetis bersifat temporer.

Kedua terdakwa HP dan AA, dijanjikan gaji Rp30-40 juta untuk kurun waktu satu minggu.

"Jadi, sebelum mereka bekerja, juga ada pekerja lainnya yang kebetulan pulang, setelah HP dan AA datang ke lokasi. Mereka yang sebelumnya menganggur dan bekerja di gudang perusahaan jasa pengantar barang pun tergiur, hingga mementahkan kecurigaannya," terangnya.

Sutan menambahkan, ia tidak membantah kesalahan atau kejahatan terdakwa. Tetapi sesuai kata filsuf theolog Thomas Aquinas maka hukuman diharapkan dapat menjadi obat.

"Hukuman mati banyak tiap tahun terjadi, tetapi tidak mengurangi kejahatan narkoba. Lebih baik, terdakwa HP dan AA dihukum lebih ringan dari seumur hidup, dan diberi kesempatan untuk memperbaiki hidupnya, di masa yang akan datang," tambahnya. 


Editor : Doni Ramdhani