Kolaborasi dengan Kejari, Pemkot Cimahi Hadirkan Program Jaksa Menyapa

Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi melalui program Jaksa Menyapa untuk memperkuat kepatuhan masyarakat.

Kolaborasi dengan Kejari, Pemkot Cimahi Hadirkan Program Jaksa Menyapa
Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi melalui program Jaksa Menyapa untuk memperkuat kepatuhan masyarakat./INILAHKORAN-Agus Satia Negara

INILAHKORAN.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi melalui program Jaksa Menyapa untuk memperkuat kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak daerah.

program Jaksa Menyapa itu menawarkan insentif pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pendekatan edukatif yang menggantikan fokus hanya pada penegakan represif.
 
Pasalnya, pajak daerah diposisikan sebagai fondasi utama pembangunan kota, yang menjadi sandaran layanan publik dan kemajuan jangka panjang. 

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, kontribusi dari masyarakat melalui pajak menjadi kunci peningkatan kualitas hidup warga.
 
"Pajak daerah adalah sumber daya sangat penting bagi kami untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat," kata Ngatiyana.
 
Untuk memudahkan pembayaran, terang Ngatiyana, Pemkot Cimahi menghadirkan skema pengurangan biaya PBB. Wajib pajak dengan ketetapan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) di bawah Rp100.000 berhak mendapatkan potongan 100 persen. 

Sedangkan untuk ketetapan di atas Rp100.000, diberikan potongan 10 persen jika membayar pada Januari hingga April 2026, dan 5 persen jika pembayaran dilakukan pada Mei 2026.
 
"Masyarakat dapat memanfaatkan program ini untuk membayar pajak dengan lebih mudah dan murah," jelasnya.
 
Selain insentif, lanjut Ngatiyana, program Jaksa Menyapa difungsikan sebagai sarana edukasi publik untuk menumbuhkan kesadaran kolektif. 

"Pajak daerah menjadi tanggung jawab kita bersama, mari kita bayar pajak dengan tepat waktu," ucapnya.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Banu Laksmana menekankan, fokus pada pendekatan preventif melalui penyuluhan dan edukasi hukum, bukan hanya penegakan represif. 

Pihaknya memastikan, kejaksaan juga siap memberikan bantuan hukum, pendampingan, serta solusi non-litigasi bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
 
"Tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada langkah preventif melalui penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat," kata Banu.
 
Menurutnya, membayar pajak bukan hanya kewajiban hukum, namun juga bentuk integritas sosial dan kepedulian terhadap masa depan daerah. 

Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menjamin tata kelola pajak yang transparan, akuntabel, dan adil.
 
"Mari bayar pajak tepat waktu dan berkontribusi langsung dalam mewujudkan Kota Cimahi yang lebih mandiri, maju, dan sejahtera," ajak Banu.
 
"Kami akan terus menggabungkan upaya preventif dengan penegakan hukum yang proporsional untuk mencapai target peningkatan kepatuhan pajak dan pendapatan asli daerah (PAD)," tandasnya. ***


Editor : JakaPermana