Kolaborasi Pemerintah dan Pengusaha, Pemkot Bandung Terapkan Perda Reklame dengan Tertib
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menekankan pentingnya peran pengusaha reklame dalam menjaga keindahan kota. Reklame seharusnya tidak hanya menjadi media promosi, tetapi juga selaras dengan karakter kawasan melalui desain, teknologi dan visual yang tepat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menekankan pentingnya peran pengusaha reklame dalam menjaga keindahan kota. Reklame seharusnya tidak hanya menjadi media promosi, tetapi juga selaras dengan karakter kawasan melalui desain, teknologi dan visual yang tepat.
“Peraturan daerah ini memperkuat prinsip tata ruang, estetika kota dan pemanfaatan ruang publik yang tertib dan berdaya guna,” kata Erwin seusai sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame, Rabu 3 Desember 2025.
Selain menekankan estetika, ia juga mengingatkan pengusaha untuk memperhatikan keselamatan dan ketertiban umum. Reklame bukan sekadar soal tampilan visual, tetapi juga menyangkut keamanan warga.
“Perda ini mengatur konstruksi yang aman, titik pemasangan yang diperbolehkan dan penertiban reklame yang tidak sesuai aturan. Semua demi kenyamanan dan keamanan warga Kota Bandung,” ucapnya.
Sosialisasi tersebut, menjadi langkah awal implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2025. Pemerintah kota mengajak seluruh pelaku usaha, masyarakat dan perangkat daerah untuk memahami isi regulasi. Termasuk hak, kewajiban dan mekanisme pelaksanaannya.
“Kami akan mengawal perda ini secara kolaboratif, persuasif dan tegas. Ruang dialog dan masukan selalu terbuka agar penerapan perda berjalan efektif,” ujar dia.
Erwin juga menyinggung persoalan reklame ilegal, konstruksi tidak standar dan penempatan yang tidak sesuai zonasi sebagai tantangan lama yang kini diatasi melalui perda. “Perda ini bukan untuk membatasi kreativitas atau usaha. Tetapi memastikan pertumbuhan ekonomi berjalan beriringan dengan keselamatan dan kenyamanan warga,” tegasnya.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi menegaskan, kesiapan jajarannya mengawal pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2025 bersama pengusaha reklame. “Kami ingin pemahaman kita semua sama. Pengusaha reklame menjadi mitra penting dalam penerapan perda ini,” kata Bambang Sukardi.
Ia menekankan, aspek keselamatan, kebersihan dan estetika adalah prioritas. “Reklame harus sesuai aturan agar ketertiban, kebersihan dan keindahan kota meningkat. Dengan kolaborasi ini, Kota Bandung bisa menjadi kota metropolitan yang tertata apik dan membanggakan,” ucapnya. ***
Editor : JakaPermana

