Konflik Lahan Kian Memanas

Konflik Lahan Kian Memanas
PERUSAKAN: Nani (53) menunjukkan kerusakan kebun teh di kawasan Pangalengan.(INILAH/DANI R NUGRAHA)

INILAH, Bandung - Tumpukan batang teh berserakan di tanah. Nani (53) berdiri terpaku menyaksikan tanaman yang selama ini menjadi sumber nafkahnya ditebang. Air matanya jatuh, sementara harapan untuk memetik pucuk teh keesokan hari ikut terkubur.

Siang itu, Senin (26/10), sekitar pukul 12.00 WIB, Nani yang bertugas sebagai pengawas buruh petik teh mendapati ribuan tanaman di Blok Cijeumpe 2, Afdeling Kertamanah, Perkebunan PTPN I Regional 2, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, telah ditebang menggunakan gergaji.

Tubuhnya lemas. Tanaman yang selama ini dirawat dan menjadi ladang nafkah para pekerja kini tergeletak tak berdaya. Padahal, keesokan harinya area tersebut dijadwalkan memasuki masa panen pucuk teh. Rencana itu mendadak tinggal harapan.

Bagi Nani, pohon-pohon teh tersebut bukan sekadar tanaman. Perkebunan itu telah menjadi sumber penghidupan keluarganya selama empat generasi. Dari tempat itulah mereka bekerja, membangun rumah tangga, dan membesarkan anak-anak.

"Ketika datang dan melihat pohon-pohon teh yang selama ini menjadi ladang nafkah kami sudah ditebang dan dirusak, sakit hati kami. Sedih dan kecewa. Ini mata pencaharian turun-temurun. Saya sendiri generasi keempat pekerja di perkebunan ini," tutur Nani dengan mata berkaca-kaca saat ditemui di Pangalengan, Minggu (1/11). 

Bagi Nani, kerusakan sekitar 5.000 pohon teh tersebut bukan perkara kecil. Tanaman yang ditanam sejak 1999 itu sebenarnya tengah berada dalam usia produktif. Dalam satu hektare, tanaman tersebut mampu menghasilkan sekitar 5 hingga 6 ton pucuk teh segar.

Dampaknya langsung dirasakan para buruh petik. Nani membawahi lebih dari 30 pemetik teh yang selama ini mengandalkan hasil panen untuk memperoleh penghasilan. Kerusakan tanaman membuat pembagian petak panen harus diatur ulang karena sebagian area yang biasa menjadi sumber nafkah mereka tak lagi bisa dipetik.

Biasanya, setiap pemetik mampu mengumpulkan sekitar tiga kuintal pucuk teh segar setiap kali panen dari setiap hektare di Blok Cijeumpe 2. Kini, hasil tersebut dipastikan berkurang karena banyak tanaman telah rusak.

"Setiap pemetik sudah dibagi petak masing-masing. Dengan adanya perusakan ini, saya harus membagi ulang petak yang bisa dipetik. Kalau pohonnya rusak, otomatis pucuk yang bisa dipanen berkurang. Penghasilan para pemetik juga ikut turun drastis," katanya.

Namun, kehilangan yang dirasakan Nani jauh melampaui hitungan hasil panen dan upah harian. Dia lahir, tumbuh besar, dan menjalani kehidupan di lingkungan perkebunan teh Pangalengan. Hamparan kebun teh bukan hanya tempat bekerja, melainkan bagian dari perjalanan hidup keluarga sekaligus identitas masyarakat setempat.

Empat generasi keluarganya telah bekerja di perkebunan tersebut. Dari generasi ke generasi, mereka merawat tanaman dan memetik pucuk teh. Ikatan panjang itu membuat kebun teh memiliki arti lebih dari sekadar lahan produksi.

Karena itu, dugaan penyerobotan lahan dan perusakan tanaman teh menjadi kenyataan pahit yang mengancam keberlangsungan hidup mereka.

"Bagi kami, perkebunan teh ini bukan cuma mata pencaharian. Ini estafet sejarah dari para leluhur. Kami punya tanggung jawab menjaga dan merawat perkebunan yang sudah menjadi sumber kehidupan masyarakat Pangalengan. Perkebunan teh di sini harus tetap ada dan dijaga," ujarnya.

Nani berharap aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap para pelaku perusakan. Ia tak ingin kejadian serupa terus berulang, membuat semakin banyak tanaman produktif hilang dan semakin banyak buruh kehilangan penghasilan.

Tumbang

Kesedihan serupa dirasakan Andri Priatna (33). Selama kurang lebih 14 tahun, sejak berusia 19 tahun, ia bekerja sebagai buruh petik teh di perkebunan milik pemerintah tersebut. Dari pekerjaan itu, Andri menggantungkan hidup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Dia masih mengingat betul perasaannya ketika tiba di Blok Cijeumpe 2 dan mendapati tanaman teh yang seharusnya dipanen justru telah tergeletak di tanah. Rencana memetik pucuk teh pagi itu pun batal. Yang tersisa hanya pemandangan batang-batang tanaman yang telah ditebang.

"Sampai menangis kami melihat pohon-pohon teh sudah ditebang dan rusak di atas tanah. Jelas sedih, karena ini mata pencaharian kami, warga Pangalengan," kata Andri.

Kekhawatirannya bukan tanpa alasan. Selama ini, Andri bisa memperoleh penghasilan sekitar Rp3 juta per bulan dari pekerjaan sebagai pemetik teh. Namun, menyusutnya area tanaman yang bisa dipanen membuat pendapatannya terancam anjlok.

Dia memperkirakan penghasilannya bisa tersisa sekitar Rp500 ribu per bulan jika kondisi tersebut terus berlangsung. Artinya, sebagian besar penghasilan yang selama ini digunakan untuk menghidupi keluarga berpotensi hilang.

"Kalau lahan atau pohon teh untuk dipetik terus berkurang, otomatis penghasilan kami juga turun drastis. Makanya ketika penyerobotan lahan marak, kami sangat sedih dan marah. Ini tempat kami mencari nafkah untuk keluarga," ungkapnya.

Seperti Nani, Andri juga merupakan generasi keempat keluarganya yang bekerja di perkebunan teh Pangalengan. Ikatan panjang dengan perkebunan itulah yang membuat perusakan tanaman terasa begitu menyakitkan.

Baginya, persoalan ini bukan hanya tentang ribuan tanaman teh yang rusak. Ada keberlangsungan pekerjaan yang selama puluhan tahun diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya yang ikut terancam.

Andri meminta aparat penegak hukum segera mengungkap dan menindak para pelaku. Ia berharap ada konsekuensi hukum yang setimpal atas perusakan tanaman milik negara yang telah ditanam dan dirawat selama kurang lebih 27 tahun tersebut.

Jalur Hukum

Kerusakan perkebunan teh Pangalengan juga mendapat perhatian dari manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2. Perusahaan menyatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan perusakan aset perkebunan yang disertai penganiayaan terhadap petugas di Afdeling Kertamanah, Kebun Malabar.

Berdasarkan pendataan awal perusahaan, sekitar 4.500 tanaman teh dilaporkan mengalami pemotongan dan kerusakan akibat aksi tersebut.

Kepala Bagian Hukum PTPN I Regional 2, Herman Darmawan, mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan perusakan dan penganiayaan terhadap anggota internal perusahaan kepada kepolisian.

"Kami mengimbau masyarakat Pangalengan dan sekitarnya agar menjaga ketertiban, keamanan, dan kondusivitas wilayah serta tidak melakukan perusakan tanaman teh, fasilitas maupun aset perkebunan," kata Herman, Minggu (1/11). 

Perusahaan, kata Herman, tidak mempersoalkan masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi. Namun, penyampaian aspirasi harus dilakukan secara tertib dan tidak melanggar ketentuan hukum.

Menurutnya, tindakan perusakan barang milik pihak lain memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Terkait dugaan perusakan di kawasan Malabar, PTPN I Regional 2 masih berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengidentifikasi lokasi kerusakan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Herman menyebut, berdasarkan informasi awal, terdapat dugaan keterlibatan warga dari luar kawasan Malabar. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan.

"PTPN merupakan bagian dari negara yang diberikan hak untuk menjaga dan melestarikan aset perkebunan berdasarkan hak guna usaha (HGU)," ujarnya.

Dia juga menyinggung dugaan adanya pihak-pihak yang memengaruhi masyarakat hingga terjadi aksi perusakan. Kendati demikian, perusahaan menyerahkan pembuktian dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Persoalan ini tak hanya menyangkut aset perusahaan dan mata pencaharian buruh petik. Kawasan perkebunan di wilayah hulu juga memiliki fungsi ekologis penting bagi lingkungan sekitarnya.

Ketua Forum Penyelamat Lingkungan Hidup (FPLH) Jawa Barat, Thio Setiowekti, mengingatkan, kawasan perkebunan di wilayah hulu memiliki fungsi sebagai daerah tangkapan air bagi Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.

Menurut Thio, pembukaan maupun perubahan fungsi lahan yang tidak mempertimbangkan aspek lingkungan berpotensi meningkatkan limpasan lumpur dan sedimentasi di sejumlah waduk sepanjang aliran Citarum, termasuk Waduk Cirata.

"Kerugian ini bukan hanya bagi PTPN, tetapi juga masyarakat Jawa Barat dan Indonesia terkait limpasan lumpur yang masuk ke waduk-waduk di aliran Citarum," kata Thio.

Dia meminta aparat penegak hukum menangani persoalan tersebut secara serius dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan lingkungan dan kepentingan ekonomi masyarakat.

Thio juga mengingatkan, agenda reforma agraria harus tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa mengabaikan fungsi ekologis kawasan.

Sementara itu, PTPN I Regional 2 mengajak pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan seluruh pihak terkait membangun komunikasi konstruktif untuk mencegah konflik semakin meluas. Perusahaan berharap penyelesaian persoalan tersebut diserahkan kepada proses hukum yang objektif.

Sebelumnya, aksi perusakan tanaman teh produktif di perkebunan PTPN I Regional 2 Pangalengan diduga melibatkan puluhan orang. 

Peristiwa tersebut bahkan berujung ricuh hingga Asisten Afdeling Kertamanah, Sadida, mengalami luka memar akibat dugaan penganiayaan.

Tak hanya merusak tanaman, massa juga diduga mengintimidasi petugas perkebunan yang berupaya mengamankan pelaku. Kendaraan yang digunakan untuk membawa sembilan orang terduga pelaku menuju kantor polisi turut dihadang dan dirusak.

Asisten Kepala Kebun Malabar PTPN I Regional 2, Arya Rahardi, sebelumnya mengungkapkan aksi perusakan pertama diketahui pada Senin, 26 Oktober 2026, di Blok Cijeumpe 2.

Saat itu, sekitar 17 orang diduga melakukan perusakan tanaman teh produktif di lahan seluas kurang lebih 0,4 hektare. Akibatnya, sekitar 5.000 pohon teh dilaporkan mengalami kerusakan.

Aksi serupa kembali terjadi pada Rabu (28/10). Kali ini, sekitar 25 orang diduga melakukan perusakan menggunakan gergaji di lokasi yang sama. (dani r nugraha/gin)


Editor : Inilahkoran