Konstalasi Politik Berubah, Pilbup Bogor Bahkan Bisa Diikuti Tujuh Pasangan Calon Bupati
Konstalasi politik menjelang Pilbup Bogor 2024 bisa saja menjadi kacau. Pasalnya, bukan tak mungkin Pilbup Bogor diikuti sedikitnya tujuh pasangan calon.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cibinong – Konstalasi politik menjelang Pilbup Bogor 2024 bisa saja menjadi kacau. Pasalnya, bukan tak mungkin Pilbup Bogor diikuti sedikitnya tujuh pasangan calon.
Situasi itu terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
MK mengatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.
"Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," ucap hakim MK Enny Nurbaningsih.
"Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 telah kehilangan pijakan dan tidak ada relevansinya untuk dipertahankan, sehingga harus pula dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945," sambungnya.
MK kemudian menyebut inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1). MK pun mengubah pasal tersebut.
Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.
Merujuk keputusan tersebut, maka untuk mencalonkan pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilbup Bogor, partai atau gabungan partai politik sedikitnya harus meraih 6,5 persen suara dari daftar pemilih tetap. Pada Pemilu lalu, DPT Kabupaten Bogor adalah 3,9 juta.
Dengan demikian, parpol atau gabungan parpol hanya butuh sekitar 253.500 suara pada Pemilu 2024 untuk DPRD Kabupaten Bogor, agar bisa mengajukan calon bupati dan wakil bupati.
Berdasarkan hasil penghitungan suara pada Pemilu DPRD Kabupaten Bogor lalu, maka ada tujuh parpol yang bisa mengusung pasangan calon sendiri. Mereka adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, PKS, PPP, PKB, PDIP, dan Partai Nasdem.
Belum lagi jika parpol-parpol yang raihan suaranya di bawah 253.500 suara itu, masih bisa melakukan koalisi sehingga bisa menambah satu pasangan calon lain, dalam hal ini Partai Nasdem dan PAN.
Kemungkinan calon bertambah bahkan makin besar karena parpol-parpol yang tak memiliki kursi, masih bisa diperhitungkan perolehan suaranya.
Berikut Hasil Pemilu DPRD Kabupaten Bogor 2024
1.Partai Gerindra memperoleh 18,77% suara dengan jumlah 561.375 suara, mendapatkan 12 kursi.
2.Partai Golkar meraih 14,23% suara, dengan total 425.620 suara, dan memperoleh 7 kursi.
3.PKS mendapat 11,91% suara, sebanyak 356.175 suara, dengan perolehan 7 kursi.
4.PPP memperoleh 9,29% suara, dengan jumlah suara sebanyak 277.852, dan 6 kursi.
5.PKB mendapatkan 8,80% suara, yaitu 263.260 suara, dan 6 kursi.
6.PDIP meraih 8,59% suara, total 256.830 suara, dengan 5 kursi.
7.Partai Demokrat memperoleh 8,51% suara, sebanyak 254.360 suara, dan 6 kursi.
8.Partai NasDem memperoleh 5,06% suara, sejumlah 151.401 suara, dan mendapatkan 4 kursi.
9.PAN meraih 6,01% suara, yakni 179.607 suara, dengan perolehan 2 kursi.
Editor : Zulfirman
