Korban Banjir Bandang Sukabumi Dapat Bantuan untuk Biaya Kontrak Rumah Sebesar Rp10 Juta dari Pemprov Jabar

Pemprov Jabar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyalurkan bantuan untuk biaya kontrak rumah selama setahun sebesar Rp10 juta, bagi korban bencana banjir bandang di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Selasa 6 Januari 2026.

Korban Banjir Bandang Sukabumi Dapat Bantuan untuk Biaya Kontrak Rumah Sebesar Rp10 Juta dari Pemprov Jabar
Sebanyak 28 keluarga dari Desa Loji dan Desa Cidadap yang telah terverifikasi, menerima bantuan banjir bandang untuk biaya kontrak rumah selama setahun di Kantor Desa Cidadap, Simpenan, Sukabumi. (istimewa)

INILAHKORAN.ID - Pemprov Jabar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyalurkan bantuan untuk biaya kontrak rumah selama setahun sebesar Rp10 juta, bagi korban bencana banjir bandang di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Selasa 6 Januari 2026.

Di mana ada 28 keluarga terdampak akibat meluapnya Sungai Cidadap yang menjadi penyebab banjir bandang Sukabumi pada 15 Desember 2025 lalu.

Sebanyak 28 keluarga dari Desa Loji dan Desa Cidadap yang telah terverifikasi, menerima bantuan banjir bandang untuk biaya kontrak rumah selama setahun di Kantor Desa Cidadap, Simpenan, Sukabumi.

Kepala DPMD Jabar Ade Afriandi menuturkan, pemberian bantuan ini menyusul adanya surat dari Pemerintahan Desa Cidadap dan Loji, terkait permohonan dukungan dari Pemprov Jabar.

"Terdapat 28 kepala keluarga, sesuai hasil verifikasi dan validasi yang tanah dan bangunan rumah yang terbawa hanyut," kata Ade kepada INILAHKORAN.ID, Selasa 6 Januari 2026.

bantuan ini lanjut dia, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 846/Kep.879-DPM-DESA/2025 tentang Penerima bantuan Sosial Bagi Warga Desa Terdampak banjir bandang di Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi.

Penyaluran bantuan sebesar Rp10 juta bagi masing-masing kepala keluarga, imbuh Ade, diperuntukkan untuk kebutuhan biaya kontrak rumah selama satu tahun.

"Dan penyalurannya ditransfer melalui rekening bank bjb," imbuhnya.


Editor : Doni Ramdhani