Korupsi Banprov Jabar, Abdul Rozaq Muslim Divonis 4 Tahun Penjara

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun penjara, denda Rp250 juta atau diganti kurungan penjara selama 6 bulan. 

Korupsi Banprov Jabar, Abdul Rozaq Muslim Divonis 4 Tahun Penjara
ilustrasi/net

INILAH, Bandung - Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun penjara, denda Rp250 juta atau diganti kurungan penjara selama 6 bulan. 

Hal itu terungkap dalam sidang putusan yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (5/7/2021). Vonis manjelis lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU KPK. 

Dalam amar putusannya ketua majelis I Dewa Gd Suarditha menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakuka  tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut sebagaimana pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga : Bupati Bandung Luncurkan Bantuan untuk 277 Rumah Warga Isoman

"Menjatuhkan pidana selama empat tahun, denda Rp250 juta, subsider kurungan enam bulan," katanya. 

Dalam vonis tersebut majelis hakim juga mengharuskan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar bila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 1 tahun 6 bulan penjara. Kemudiam dicabut hak dipilihnya dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah hukuman pidana. 

Sementara hal yang memberatkan dan meringankan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas pemerintahan yang bebas dari KKN, dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, menyesal dan memiliki tanggungan keluarga.

Baca Juga : Ketersediaan Oksigen di Rumah Sakit Kota Bandung Kian Menipis

Dalam urainnya, majelis menjelaskan terdakwa selaku anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 bersama-sama dengan Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan melakukan atau turut serta melakukan perbuatan.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani