Korupsi Rp559 Juta, Mantan Kepala Pegadaian UPC Batujajar Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

RAS mantan Kepala Pegadaian UPC Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Korupsi Rp559 Juta, Mantan Kepala Pegadaian UPC Batujajar Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Bekas pimpinan Pegadaian UPC Batujajar itu diduga melakukan tindak pidana korupsi di tempat kerja yang dipimpinnya dengan kerugian negara yang mencapai Rp559 juta. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Cimahi - RAS mantan Kepala Pegadaian UPC Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Bekas pimpinan Pegadaian UPC Batujajar itu diduga melakukan tindak pidana korupsi di tempat kerja yang dipimpinnya dengan kerugian negara yang mencapai Rp559 juta.

"Terungkapnya tindak pidana korupsi di Pegadaian UPC Batujajar ini hasil kerja sama Polres Cimahi dan Pegadaian," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi, Rabu 30 Oktober 2024.

"Tersangka satu orang berinisial RAS, yang bersangkutan merupakan pengelola Pegadaian UPC Batujajar," sebut Tri.

Tri menjelaskan, terungkapnya dugaan kasus di lingkungan Pegadaian UPC Batujajar yang dilakukan tersangka RAS bermula saat polisi menerima laporan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unik Tipikor Sat Reskrim Polres Cimahi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan para saksi.

"Proses penyelidikan Sat Reskrim Polres Cimahi sudah hampir satu tahun dari Januari, 10 bulan proses penyelidikan," jelasnya.

Kemudian, lanjut Tri, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi, termasuk saksi ahli yang dimintai keterangan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bahwa tindak pidana korupsi tersebut terjadi di wilayah Polres Cimahi di Pegadaian UPC Batujajar.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, sebut Tri, dengan alat bukti yang kuat akhirnya penyidik menaikan status tersebut menjadi penyidikan dan menetapkan RAS sebagai tersangka dugaan kasus korupsi di Pegadaian UPC Batujajar.

"Kerugian negara kurang lebih sebanyak Rp500 juta. Dalam kerugian sudah dilakukan pembayaran Rp200 juta sehingga masih ada kerugian Rp300 juta," ucap Tri.

Dikatakan Tri, ada tiga modus yang dilakukan tersangka dalam menjalankan aksi tindak pidana korupsi di lingkungan tempat kerjanya.

"Tersangka RAS membuat transaksi gadai fiktif, transaksi gadai dengan barang jaminan palsu dan transaksi gadai dengan taksiran tinggi terhadap barang jaminan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP)," katanya.

Tri mengungkapkan, uang hasil korupsi itu digunakan tersangka RAS untuk kepentingan pribadi.

Selama penyelidikan, penyidikan dan penggeledahan, sambung Tri, Sat Reskrim Polres Cimahi mengamankan barang bukti berupa 24 macam dokumen, 54 bukti pegadaian, 16 perhiasan transaksi gadai dan 6 perhiasan emas dengan taksiran tinggi.

"Untuk kepentingan pribadi, memperkaya diri sendiri dengan melakukan transaksi gadai fiktif, transaksi barang jaminan palsu, dan transaksi taksiran harga tinggi," sebutnya.

Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukumannya 4 sampai 20 tahun penjara. Tersangka saat melakukan aksinya masih aktif, tapi sekarang sudah diberhentikan. Masyarakat tidak perlu khawatir, tidak perlu gundah," ujarnya.


Editor : Doni Ramdhani