Korupsi RTH, 2 Pejabat Indramayu Dijebloskan ke Penjara

Kejati Jabar tetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi RTH Kawasan Taman Alun-alun di Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2019.

Korupsi RTH, 2 Pejabat Indramayu Dijebloskan ke Penjara
Kejati Jabar menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Indramayu.

INILAHKORAN, Bandung - Kejati Jabar menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Taman Alun-alun di Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2019.

Empat tersangka itu berinisial S yang menjabat selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Kabupaten Indramayu; BSM selaku Kepala Bidang Kawasan Pemukiman di Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Kabupaten Indramayu; PPP selaku Direktur Utama PT MPG, dan N yang menjabat selaku pihak swasta atau makelar.

"Hari ini kami melakukan penahanan (tersangka) untuk perkara baru, perkara RTH Alun-alun Kabupaten Indramayu," kata Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil di Kantor Kejati Jabar, Rabu 29 September 2021.

Baca Juga: Terjerat Kasus RTH, Herry Kepincut Dijadikan Kadispenda

Aspidsus Kejati Jabar Riyono menjelaskan, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga merekayasa proses penataan taman sehingga tak sesuai dengan spesifikasi. Kemudian, mereka juga merekayasa pembayaran dan membuat dokumen palsu untuk memuluskan aksinya.

"Mulai dari proses pengadaan ada rekayasa pengadaan kemudian dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi ini sudah kita periksa kemudian pembayaran 100 persen, padahal tidak sampai 100 persen," katanya.

Riyono menyebut, total kerugian yang diderita negara akibat aksi para pelaku ialah senilai Rp2 miliar dari nilai kontrak Rp14 miliar.

Baca Juga: Demi Cuan, Oknum Anggota DPRD Jabar Pasang Jatah untuk Proyek Jalan di Indramayu

Kini, dua pelaku yakni S dan BSM telah ditahan oleh Kejati Jabar dan dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung. Sementara, dua pelaku lainnya yakni PPP dan N belum ditahan sebab beralasan sakit.

"Dua tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan yang kita titipkan ke Rutan Polrestabes Bandung," ujar Riyono.

Atas perbuatannya itu, empat pelaku disangkakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ahmad Sayuti).***


Editor : inilahkoran