Kota Bandung Matangkan Regulasi PHL TPU Cikadut 

ekretaris Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung Ahmad Tadjudin Sastrawinata mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan regulasi pendukung dalam rangka perekrutan pekerja harian lepas (PHL) pemikul di tempat pemakaman umum (TPU) Cikadut.

Kota Bandung Matangkan Regulasi PHL TPU Cikadut 
Foto: Syamsuddin Nasoetion

INILAH, Bandung - Sekretaris Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung Ahmad Tadjudin Sastrawinata mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan regulasi pendukung dalam rangka perekrutan pekerja harian lepas (PHL) pemikul di tempat pemakaman umum (TPU) Cikadut.

Menurutnya, legalitas para PHL tersebut akan dikuatkan melalui Keputusan Wali Kota (Kepwal). Regulasi ini tentu untuk mendukung status sekaligus honorarium para PHL TPU Cikadut

“Sekarang menunggu Kepwal terus nanti pendatanganan kontrak. Kemarin penandatangan surat lamaran. Sekarang menunggu Kepwal, baru dilanjut perjanjian kontrak,” kata Tadjudin, Selasa (2/2/2021). 

Baca Juga : Bank BJB Ikut Kembangkan Usaha Pupuk Organik di Pasirjambu Kab Bandung

Distaru Kota Bandung, dituturkannya terus berkoordinasi dengan bagian hukum secara intensif terkait perancangan Kepwal tersebut. Sehingga diupayakan agar Kepwal bisa tuntas di pekan ini.

“Konsepnya sudah dari pekan lalu. Sekarang sedang dikaji dan dimatangkan. Mudah-mudahan secara administrasi formal pekan ini sudah selesai,” ucapnya. 

Kata dia, Kepwal ini sekaligus memperbaharui semua PHL. Baik itu para pemikul maupun petugas penggali. Sebab, di TPU Cikadut ini berbeda dengan TPU lainnya mengingat sebagai tempat pemakaman jenazah yang terpapar Covid-19.

Baca Juga : Warga Bandung Diminta Tak Lelah Melawan Covid-19

“Khusus PHL Cikadut berkaitan dengan pemakaman Covid-19. Karena risiko terpaparnya tinggi, makanya ada perbedaan sedikit,” ujar dia. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani