Farhan Buka Opsi Pemkot Bandung Jadi Wakif, Cari Solusi Regulasi Aset
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan membuka peluang pemerintah menjadi wakif, atau pemberi wakaf secara sah sesuai regulasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan membuka peluang pemerintah menjadi Wakif, atau pemberi wakaf secara sah sesuai regulasi.
Gagasan, muncul sebagai upaya mencari solusi agar dukungan terhadap rumah ibadah tidak lagi terhambat persoalan administratif khususnya terkait status aset milik pemerintah.
Ia menyampaikan, pihaknya tengah mengkaji kemungkinan tersebut dari sisi hukum dan tata kelola aset daerah. Pemerintah kota harus memastikan setiap kebijakan tetap sejalan dengan aturan perundang-undangan.
“Kalau pemerintah diperbolehkan menjadi Wakif, itu menarik. Tapi harus dipelajari dulu sesuai aturan yang ada,” kata Farhan, Kamis 26 Februari 2026.
Ia menegaskan, niat pemerintah bukan untuk melanggar regulasi. Melainkan mencari skema yang sah, agar aset daerah yang digunakan kepentingan umat dapat memiliki kepastian hukum. Selama ini, mekanisme hibah aset pemerintah dinilai tidak sederhana. Sementara skema wakaf oleh pemerintah belum sepenuhnya memiliki kejelasan praktik.
Sebagai referensi, Farhan mencontohkan Masjid Agung Bandung yang dinilai memiliki dasar historis dan yurisprudensi kuat. Lahan dan bangunan masjid tersebut, pada masa lalu diserahkan Bupati Bandung untuk kepentingan umat dan hingga kini fungsi tanah wakafnya tidak pernah berubah.
“Masjid Agung ini salah satu praktik wakaf yang paling clear. Lahan serta masjidnya diserahkan oleh Bupati Bandung untuk umat. Artinya ada yurisprudensinya,” ucapnya.
Menurut ia, selama lebih dari 200 tahun status dan fungsi wakaf Masjid Agung tetap terjaga. Nazirnya pun masih memiliki garis keterkaitan dengan keluarga pewakaf awal. Hal tersebut, menjadi contoh konkret bagaimana aset dapat dikelola untuk kepentingan keagamaan secara berkelanjutan.
Di sisi lain, ia menyoroti kondisi Masjid Istiqamah yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Karena keterbatasan aturan hibah dan belum adanya skema wakaf yang jelas bagi pemerintah, pemkot kota masih menarik sewa atas penggunaan lahan tersebut.
“Terasa kurang pantas ketika pemerintah menarik sewa atas tanah yang digunakan untuk rumah ibadah. Tapi peraturannya tidak bisa kita langgar,” ujar dia.
Farhan menilai, dilema tersebut bukan semata persoalan kebijakan lokal melainkan terkait sistem pengelolaan barang milik daerah secara nasional. Pemerintah daerah terikat aturan ketat terkait pemindahtanganan aset, termasuk melalui hibah.
Karena itu, kajian mengenai kemungkinan pemerintah menjadi Wakif dinilai sebagai langkah progresif untuk menghadirkan solusi jangka panjang. Jika secara hukum dimungkinkan, skema wakaf dapat menjadi alternatif yang lebih tepat dibandingkan mekanisme sewa atau hibah yang rumit.
"Kajian ini tidak akan mengubah atau mengganggu status Masjid Agung Bandung. Justru, masjid tersebut dijadikan referensi historis dan hukum dalam merumuskan model kebijakan ke depan," jelasnya.
Farhan berharap, jika ditemukan dasar hukum yang kuat. Pemerintah dapat lebih fleksibel dalam mendukung fasilitas keagamaan tanpa terbentur persoalan administratif. Dukungan terhadap rumah ibadah, perlu dilakukan dengan tetap menjaga akuntabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi.***
Editor : JakaPermana

